
Seharusnya tidak ada peraturan daerah yang mengatakan Satpol PP bisa menggerebek hotel, bisa menggerebek rumah kos, dan sebagainya
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan pasal-pasal terkait zina dan kumpul kebo yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tindak pidana mutlak.
“Konsep dalam pasal zina dan kumpul kebo merupakan delik aduan mutlak,” kata Taufik Basari saat ditemui usai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin.
Sebagai delik aduan, lanjutnya, tidak menjadi pidana jika tidak ada pengaduan dari pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang, yaitu istri atau suami bagi yang sudah menikah atau orang tua dan anak bagi yang belum menikah.
Ia mengatakan, juga telah ada penjelasan tambahan terkait pasal tersebut agar tidak disalahartikan oleh masyarakat atau pemerintah daerah, seperti yang telah dibahas dalam pengambilan keputusan RKUHP Tingkat I Kamis (24/11) lalu.
Taufik menjelaskan dalam penjelasan Pasal 412 disebutkan bahwa ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang mengatur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang khusus atau khusus dan peraturan.
“Kecuali yang khusus mengatur ini. Ini untuk Aceh,” imbuhnya.
Baca juga: KSP: Pengesahan RUU KUHP merupakan tonggak baru bagi kemajuan Indonesia
Karena itu, dia menegaskan, peraturan daerah (perda) yang diduga mengatur zina atau kumpul kebo tidak boleh menyimpang dari ketentuan konsep tersebut.
“Harus ada delik aduan mutlak. Jadi, tidak boleh ada Perda yang mengatakan Satpol PP bisa menggerebek hotel, boleh menggerebek kamar kos, dan sebagainya. Memang ada pengecualian, pengecualian di Aceh,” ujarnya.
Pengecualian untuk Aceh, menurut dia, mengacu pada undang-undang yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Aceh terkait perjanjian Helsinki (MoU).
Dengan tambahan penjelasan tersebut, Taufik juga berharap agar pemda benar-benar memahami pasal-pasal terkait zina dan kumpul kebo di KUHP yang baru guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Komisi III DPR menyebut pasal minuman keras sudah diatur dalam KUHP lama
“Untuk mencegah penganiayaan, penggerebekan dan penggerebekan, baik tidak diatur kewenangannya diberikan dalam Perda atau sebaliknya melakukan pembatasan,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan jika terjadi penganiayaan terhadap orang-orang yang dianggap melakukan zina dan kumpul kebo oleh masyarakat, maka penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan zina dan kumpul kebo juga bukan merupakan delik umum atau umum, sehingga orang tidak berhak memasukinya.
“Delik ini merupakan tindak pidana terhadap perkawinan, karena sebelumnya jika berkaitan dengan perkawinan hanya suami istri yang berkepentingan, atau delik terhadap lembaga keluarga, misalnya tidak terikat perkawinan,” kata Taufik.
Baca juga: Kemenkumham meminta masyarakat memahami isi KUHP sebelum mengkritiknya
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

