
Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total kekayaan Rp 10.700.966.004.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id pada Kamis, Sahat Tua melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk laporan berkala tahun 2020 dengan jabatan wakil. Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Adapun rinciannya, Sahat Tua tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp 7.475.000.000 yang tersebar di Kota Surabaya dan Kota Jakarta Timur.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK
Baca juga: KPK: OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Soal Suap Pengalokasian Dana Hibah
Selanjutnya, ia juga tercatat memiliki tiga unit mobil senilai Rp1.730.000.000 dengan rincian Toyota Velfire 2015 senilai Rp600.000.000, Toyota Voxy 2018 senilai Rp430.000.000, dan Mercedes Benz E 250 2016 senilai Rp700.000.000.
Selanjutnya kas dan setara kas sebesar Rp 1.495.966.044. Dengan demikian, total aset Sahat Lama adalah Rp 10.700.966.004.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Sahat Tua bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli DPRD dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.
Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih dikembangkan.
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

