KPU Sidoarjo Rekrut PPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mulai merekrut calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024.

Sidoarjo, Partaipandai.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mulai merekrut calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Warga berusia 17 tahun ke atas dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS dengan melengkapi persyaratan yang telah diumumkan oleh KPU Sidoarjo.

Selain masyarakat umum yang telah memenuhi syarat, pendaftaran calon PPS juga dapat diikuti aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.

Syaratnya, ASN dan perangkat desa harus menyertakan izin dari atasannya. “Tidak ada larangan bagi PNS dan perangkat desa untuk mendaftar PPS. Namun harus ada izin dari atasannya,” jelas Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak, Minggu (18/12).

Iskak berharap masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar sebagai calon anggota PPS Pemilu 2024. Ia mengatakan, informasi pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 bisa didapatkan di kantor KPU Sidoarjo dan seluruh kantor desa dan kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

Iskak menambahkan, ada tiga calon anggota PPS yang direkrut untuk setiap desa atau kecamatan. Mengacu pada pilkada tahun sebelumnya, dengan total 349 desa dan kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, akan direkrut sebanyak 1.047 calon anggota PPS.

Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik atau berusia minimal lima tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Pendaftar wajib berdomisili di wilayah kerja PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Selain itu, pemohon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk surat-surat pendaftaran dan kelengkapan berkas harus diserahkan ke KPU Sidoarjo mulai 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik diserahkan selambat-lambatnya satu hari sebelum berakhirnya penelitian administrasi atau petugas pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jalan Raya Cemengkalang No 1 Sidoarjo. (bintang/rd)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *