KPK ingatkan BPKH tentang titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait titik rawan korupsi penyelenggaraan haji di Indonesia.

Dalam kajian Direktorat Pemantauan KPK bertajuk “Pengelolaan Keuangan Haji 2019”, terdapat beberapa titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia, seperti menaikkan biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji.

“Faktanya ada selisih harga mulai dari biaya menginap yang cukup tinggi, termasuk biaya makan dan pengawasan haji, (berpotensi) merugikan negara Rp 160 miliar saat itu,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam audiensi dengan BPKH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1), Firli menjelaskan tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Hal ini penting mengingat KPK sebelumnya pernah menangani kasus korupsi di bidang penyelenggaraan haji.

Baca juga: KPK mengklarifikasi Lukman Hakim terkait pengurusan haji dan gratifikasi

Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok yang disetor jamaah. Misalnya, pada 2022, BPIH per jamaah haji Rp 39 juta, dari biaya riil Rp 98 juta per orang.

KPK menjelaskan, pembiayaan penyelenggaraan haji diperoleh dari simpanan jemaah haji dan nilai manfaat dari dana kelolaan haji per tahun. Dalam prakteknya, dana tersebut dibagi menjadi dua, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Saat ini, biaya tidak langsung subsidi digunakan biaya langsung dengan membiayai selisih biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah. Dengan kebijakan Pemerintah yang selama ini tidak menaikkan BPIH dapat dilihat biaya tidak langsung (subsidi) terhadap biaya langsung meningkat setiap tahun hingga lebih dari 50 persen.

Terkait kondisi tersebut, Firli mengatakan harus segera dicarikan solusi agar tidak menjadi “bom waktu”. biaya tidak langsung dana manfaat akan cepat habis, sehingga berpotensi merugikan jamaah yang masih dalam masa tunggu. KPK menilai jika kondisi ini terus berlanjut, dana manfaat akan habis pada 2026-2027.

Karena itu, Firli mengingatkan BPKH untuk membenahi sistem pembiayaan haji, seperti melakukan efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan, agar pembiayaan tidak membengkak. Posting yang dihilangkan dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia selama ini.

“Kalau di kemudian hari ada masalah, peluang atau kerawanan korupsi, sistemnya harus diperbaiki,” imbuhnya.

Baca juga: BPKH: Dana haji yang dikelola mencapai Rp 169 triliun

KPK juga merekomendasikan BPKH untuk melakukan inventarisasi permasalahan dengan segera membenahi tata kelola dan menutup kesenjangan permasalahan di atas; salah satunya adalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) penyaluran dana manfaat secara bertahap dan meningkatkan kinerja investasi dan penempatan untuk meningkatkan nilai manfaat.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah berterima kasih kepada KPK, karena melalui kajian ini lembaganya dapat mengetahui pos-pos yang perlu diperbaiki. BPKH juga telah menggunakan sistem pelaporan Pelanggaran (WBS) sebagai komitmen untuk menjadi lembaga antikorupsi.

Terkait masalah disparitas harga, Fadlul mengatakan BPKH akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI. Saat ini, BPKH telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agama terkait harmonisasi undang-undang (UU) untuk mencari formula terbaik pengelolaan dana haji yang optimal.

Baca juga: KPK memaparkan temuan-temuan penting terkait pelaksanaan ibadah haji

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *