Medan (Partaipandai.id) – Personel Polsek Sambas Sibolga, Polres Sibolga menangkap pelaku perjudian toto asal Sydney, Hongkong, dan toto Singapura, di Jalan Gabu, Desa Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku adalah PS (53) warga Jalan Gabu, Desa Pancuran Gerobak, Sibolga, Sumatera Utara.
Baca juga: Kapolda Banten imbau jajarannya hindari judi
Kabag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Gabu, Sibolga, ada praktik perjudian.
Mereka kemudian menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa tujuh lembar kertas berisi nomor mitra judi Sidney, sebuah notebook Garda merah, ponsel Samsung dan uang tunai Rp 583.000.
Baca juga: Wakapolres imbau masyarakat lapor judi online di Lampung
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Perjudian itu dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun dengan omzet Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 per hari dan ganti rugi yang diterima tersangka 10 persen,” katanya.
Dikatakannya, perjudian yang dilakukan tersangka berjenis perjudian Sydney, Hongkong, dan Singapura dan tersangka bertindak sebagai juru tulis.
Baca juga: Polda Lampung tangkap dua selebgram dan 25 admin judi online
Tersangka bertaruh untuk mendapatkan hasil tambahan dan penginstal menempatkan nomor dengan taruhan uang mengharapkan kemenangan. “Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (RTP) Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Wartawan: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022