Dewan Pers mengeluarkan pedoman pemberitaan untuk mencegah politik identitas

Jakarta (Partaipandai.id) – Dewan Pers menerbitkan aturan tentang pedoman pemberitaan isu keberagaman sebagai bentuk pencegahan menguatnya politik identitas di media massa jelang Pemilu 2024.

“Kita sudah mengeluarkan pedoman pemberitaan berperspektif keberagaman. Jadi, kita tahu salah satu tantangan pemberitaan berpotensi isu SARA, mengatasnamakan agama, mengatasnamakan kepentingan politik tertentu, kemudian melakukan berbagai bentuk diskriminasi,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pedoman yang diterbitkan pada akhir tahun 2022 ini juga akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan atas kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang melanggar kode etik kebhinekaan.

Ninik mengatakan, tugas selanjutnya adalah mensosialisasikan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman kepada insan pers.

“Tahun 2023, saya akan meminta perusahaan pers menginternalisasikan perusahaan persnya masing-masing,” katanya.

Ninik mengatakan pedoman pemberitaan isu keberagaman akan menjadi bagian dari materi uji kompetensi jurnalis yang dilakukan Dewan Pers.

“Jadi, dari (tingkat) muda sampai menengah, dari SMP sampai SMA, salah satu materi yang diujikan adalah perspektif gender, perspektif kesetaraan dan keadilan, perspektif keberagaman, perspektif etika jurnalistik, termasuk perspektif anak dan disabilitas. ,” jelasnya.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan Dewan Pers saat ini sedang menyusun nota kesepahaman dengan penyelenggara pemilu.

“Kami sedang merencanakan MoU dengan pihak-pihak yang benar-benar terjadi pemangku kepentingan hasil pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menambahkan, perlindungan terhadap wartawan atau jurnalis tidak akan berbeda dalam satu tahun pemilu, termasuk terus menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis. Mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik.

“Kalau terkait dengan karya jurnalistik, maka dia berhak mendapat perlindungan. Kalau ada sedikit karya jurnalistik tanpa verifikasi atau protes dan sebagainya, hanya dua hal yang dilakukan, yakni hak jawab dan hak koreksi,” ujarnya. dikatakan.

Dewan Pers, kata dia, juga memiliki satuan tugas antikekerasan terhadap jurnalis. “Selain Dewan Pers, kami bersama konstituen membentuk satgas dan mereka yang akan bekerja 24 jam bersama-sama mengawal dan melakukan advokasi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Juni 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan anggota Dewan Pers untuk membahas kerja sama dan penguatan kemitraan pencegahan politik identitas menjelang Pemilu 2024.

“Jadi, ini yang tadi kita diskusikan dan sepakati, ke depan kita harus jaga semua ini agar kita bisa memberikan literasi pendidikan bagaimana menjaga politik yang sehat bersama, yang tentunya menjadi perhatian kita bersama,” kata Sigit usai acara. pertemuan.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *