Kemarin, Wowon menyayangkan datangnya vonis Ferdy Sambo dan Putri

Berikut sajian berita hukum yang dirangkum oleh LKBN Partaipandai.id.

Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa di bidang hukum terjadi di Indonesia pada Kamis (2/2), mulai dari para tersangka pembunuhan berantai yang mengaku menyesal dan akan bertaubat, hingga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan dijatuhi hukuman pada 13 Februari.

Berikut sajian berita hukum yang dirangkum oleh LKBN Partaipandai.id.

Para tersangka pembunuh berantai mengaku menyesal dan akan bertobat

Para tersangka pembunuhan berantai di Bekasi, Cianjur, dan Garut itu mengaku menyesali perbuatannya dan akan bertaubat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghadirkan para pelaku pembunuhan berantai yang terjadi di Bekasi, Cianjur, dan Garut.

Baca selengkapnya di sini.

Komisi III merekomendasikan agar status tersangka mahasiswa UI dicabut

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan pencabutan status tersangka MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dalam kasus kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan purnawirawan Polri.

“Menurut saya, apa susahnya? Toh kasusnya sudah dihentikan. Apalagi cukup dengan menyatakan status tersangka dicabut, sehingga nama baik almarhum bisa direhabilitasi,” kata Habiburokhman di ruang sidang. Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

Hotman Paris menyebut kasus Teddy Minahasa “prematur” untuk disidangkan

​​​​Kejaksaan kasus peredaran narkoba Irjen Pol. Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai kasus yang menjerat kliennya belum saatnya disidangkan.

“Salah satu kelemahan kasus ini, dakwaan ini ‘prematur’, belum saatnya disidangkan,” kata Hotman Paris kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

Polri kembali mengusut kasus baru KSP Indosurya

Bareskrim Polri membuka kembali penyidikan kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagai bentuk perlawanan negara terhadap pelaku kejahatan penanaman modal yang merugikan masyarakat luas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah memulai pemeriksaan baru terhadap KSP Indosurya sesuai dengan arahan dari Bareskrim Polri.

Baca selengkapnya di sini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis pada 13 Februari mendatang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 13 Februari 2023.

“Jadi, sudah saatnya majelis mengambil keputusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi) yakni pada 13 Februari 2023,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *