Kementerian Komunikasi dan Informatika menangani 683 website pemerintah yang disusupi konten perjudian

Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menangani 683 situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi konten mengandung perjudian.

“Sampai hari ini penanganan konten internet negatif domain .go.id dan ac.id berdasarkan hasil merangkak dan pengaduan masyarakat,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers, Senin.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 461 situs berdomain go.id dan 222 situs berdomain ac.id yang disusupi konten perjudian, hasil temuan sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.

Semuel mengatakan Kementerian telah menghubungi pengelola domain yang telah disusupi konten perjudian dan menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan untuk menonaktifkan sementara nama domain yang dalam pengawasan karena masalah penyalahgunaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab atas terselenggaranya Sistem Elektronik dengan baik.

Baca juga: Kemenkominfo mengidentifikasi domain pemerintah yang disusupi oleh situs perjudian

Penanganan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

“Kami mengingatkan berbagai kementerian dan lembaga pusat dan daerah untuk bertanggung jawab atas pengoperasian situs yang dikelola,” kata Semuel.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk menangani situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

“Dan terus sosialisasikan dengan BSSN dalam hal keamanan dan PANDI sebagai pendaftar domain .id,” ujarnya.

Menurut Semuel, penyebab rentannya situs web pemerintah adalah domain .go.id yang termasuk konten perjudian, selain kurangnya pemahaman tentang keamanan siber, banyak domain yang tidak lagi digunakan secara aktif oleh lembaga pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi website ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintah dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan situs pemerintah untuk bekerja sama, baik dalam hal keamanan, efisiensi dan tata kelola,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, ditemukan masalah penyalahgunaan website pemerintah dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian sejak April 2022.

Temuan terbanyak pada Januari 2023 yaitu sebanyak 268 situs pemerintah dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Baca juga: Kemenkominfo membeberkan langkah penanganan situs pemda yang disusupi judi online

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika membeberkan progres pengajuan hak cipta jurnalistik

Baca juga: Kominfo terus memberantas judi online

Reporter: Fathur Rochman
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *