Banjarmasin (Partaipandai.id) – Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menemukan barang narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kemasan plastik oleh seorang klien wajib lapor bersyarat berinisial CH (51).
“Kami menemukan klien CH menyimpan tiga paket plastik kecil berisi sabu saat melaksanakan wajib lapor di Bapas,” kata Kepala Rutan Klas I Banjarmasin Pudjiono di Banjarmasin, Senin.
Tindak pidana narkotika terungkap, kata dia, berawal dari kecurigaan petugas Dinas Informasi dan Komunikasi Bapas setempat, Firman, saat meminta CH menunjukkan identitas dan kartu petunjuk untuk melaporkan klien, yang ternyata memiliki paket kristal. methamphetamine terselip di dalamnya.
“Kemudian petugas Bapas dengan sigap mengamankan yang bersangkutan dan langsung dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif menggunakan narkotika tersebut,” ujarnya.
Pudjiono mengatakan, penemuan narkotika merupakan kejadian langka yang mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja Lapas, khususnya Lapas Kelas I Banjarmasin.
Sebelumnya, klien wajib lapas kelas I Banjarmasin CH (51) itu sudah dua kali menjalani hukuman penjara karena melakukan tindak pidana terhadap undang-undang (UU) narkotika pada tahun 2010 dan tindak pidana terhadap undang-undang perlindungan anak pada tahun 2018.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel Faisol Ali mengapresiasi kesigapan petugas Bapas Banjarmasin yang mengambil tindakan cepat dan tepat serta langsung bersinergi dengan kepolisian setempat.
“Ini bukti nyata komitmen kita bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan menjadi peringatan keras kepada klien dan pegawai Lapas untuk tidak berusaha membantu peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Faisol juga berjanji pihaknya akan memberikan penghargaan kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika.
Senada dengan itu, Kepala Satuan Pemasyarakatan Sri Yuwono mengapresiasi deteksi dini dan kejelian petugas yang berhasil menemukan paket terlarang tersebut.
“Ini pelajaran untuk memaknai pembebasan bersyarat yang sudah diterima, jangan disia-siakan dengan terjebak lagi dengan narkoba,” ujarnya.
Pemberita: Firman
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023