Polres Tanjung Perak hentikan peredaran sabu seberat tiga kilogram

Surabaya (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat tiga kilogram di kawasan setempat dan menangkap dua tersangka berinisial ZA dan P, warga Lumajang, Jawa Timur.

“Kami berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Kamis (30/06) lalu,” kata Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton E Trisanto, di Mapolsek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin. .

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 300.000, dua ponsel, dan satu mobil. Kasus ini terungkap berawal dari seorang sopir yang disuruh mengambil sabu berinisial ZA oleh seorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian.

Baca juga: Polres Aceh Timur musnahkan satu kilogram sabu-sabu

Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku mengenal S karena merupakan tetangga salah satu kecamatan di Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

ZA disuruh S untuk mengambil sabu dengan P, kemudian dihubungkan dengan orang yang akan mengambil sabu yaitu nakhoda (masuk DPO).
Dipandu oleh Nakhoda, ZA dan P dari arah tol Malang menuju Surabaya, kemudian keluar di tol Perak menuju Jembatan Suramadu di sisi Pulau Madura.

“Namun, dalam perjalanan ZA dihubungi nakhoda untuk kembali ke Surabaya karena ada masalah atau ditunda keesokan harinya. Kemudian tersangka ZA disuruh mencari penginapan di hotel yang terletak di Jalan Ampel Surabaya,” kata Trisanto. .

Baca juga: Polrestabes menyita 20 kg sabu untuk diedarkan di Bandung

Keesokan harinya, Kamis, 30 Juni 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, ZA dan P diperintahkan nakhoda ke RSUD Bangkalan di Pulau Madura.

Sekitar setengah jam kemudian, salah satu orang datang dengan mengendarai sepeda motor, lalu mendekati mobil ZA dan P. Keduanya mengetuk kaca mobil dan melemparkan kantong plastik hitam yang diduga sabu-sabu ke dalam mobil ZA.

“Paket itu kemudian diserahkan ke P. Setelah dibuka, bungkusan berisi tiga bungkus teh hijau China itu kemudian disimpan di sisi kanan dashboard,” ujarnya.

Baca juga: 1,44 ton metamfetamin yang disita dalam operasi polisi China dengan Laos

Menurut Trisanto, rencananya akan mengirim ZA dan P ke Tol Pandaan, exit Purwosari, lalu menuju pertigaan Purwosari menuju Pasuruan.

“Saat ditangkap, mereka mengaku belum menerima tunjangan yang dijanjikan. Kedua tersangka hanya menerima transfer uang operasional Rp 1,7 juta dan uang itu digunakan kedua tersangka untuk membeli BBM, e-toll, bayar untuk penginapan dan makan. Kemudian tinggal Rp 300 ribu saja,” ujarnya.

Baca juga: TNI AL menggagalkan penyelundupan 29 kg sabu dari Malaysia di Sumatera Utara

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak mengesampingkan tersangka lain,” katanya.

Wartawan: Fiqh Arfani/Willy Irawan
Editor: Ade P Marboen
HAK CIPTA © ANTARA 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *