Depok (Partaipandai.id) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Indonesia bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) menggelar uji hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Kelola Digital berupa Diskusi Kelompok Terfokus (FGD).
Ketua Panitia Perancang Peraturan Perundang-undangan (PPUU) DPD RI, Dr Badikenita BR Sitepu di sela-sela acara uji validitas di kampus UI Depok mengatakan, setelah dilakukan uji validitas akan difinalisasi namanya, apakah perlu lembaga dan apakah akan melaksanakan pelayanan publik masih akan dibahas.
Menurut dia, hasil uji validitas di UI merupakan input yang artinya perlu adanya institusi yang menjadi pusat pemerintahan digital dan terjadinya konektivitas antar kementerian.
Baca juga: DPD RI: RUU Tata Kelola Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
“Ini tentu akan menghilangkan ego sektoral dan justru akan lebih efisien. Kalau ada satu ‘software’, ‘server’, satu pengelola padahal ada dari berbagai kementerian, maka akan lebih terdata,” katanya.
Selain itu, juga perlu adanya komitmen bersama terhadap beberapa pengalaman dan review kita dari beberapa negara maju dan kemajuan teknologi tidak bisa kita hindari.
Lebih lanjut dia mengatakan uji validitas tidak hanya dilakukan di perguruan tinggi tetapi juga di beberapa tempat di Indonesia, seperti Jakarta atau daerah lain untuk mengetahui bagaimana keadaan masyarakat, pelaku usaha dan pemerintahnya.
Untuk itu ia berharap pada tahun 2022 RUU pemerintah digital dapat disetujui, untuk itu dia meminta dukungan dari masyarakat, pelajar dan lainnya, karena RUU pemerintah digital ini untuk menjadikan Indonesia lebih baik.
Selain itu, proses studi referensi juga akan dilakukan di negara-negara yang sudah terlihat kematangannya dalam menerapkan digitalisasi, misalnya Korea Selatan di Asia, kemudian di Eropa ada Austria.
Sementara itu, Sekretaris Universitas Indonesia dr. Agustin Kusumayati mengatakan pihaknya telah melibatkan dosen dari berbagai fakultas terkait untuk memberikan masukan karena belum ada kata final dari RUU Tata Kelola Digital.
“Banyak konsep yang perlu dikembangkan dan memberikan masukan dari UI secara tertulis,” ujarnya.
Maka dari UI, lanjutnya, tidak akan berhenti sampai di sini, pakar UI dari berbagai fakultas tentunya akan memberikan masukan yang komprehensif secara tertulis.
Baca juga: DPR dan Pemerintah akan bahas revisi UU Pemilu atau Perppu tentang DOB
Baca juga: Anggota DPD RI desak revolusi perilaku berlalu lintas
Baca juga: LaNyalla mengatakan DPD RI tidak memiliki ruang untuk menentukan perjalanan bangsa
Reporter: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022