
Pamekasan (Partaipandai.id) – Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tercatat sebagai salah satu kabupaten di Pulau Madura yang dinyatakan bebas dari kasus korupsi dana desa (DD) karena program ‘Jaga Desa’ yang dicanangkan pemerintah kabupaten bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Program Jaga Desa yang kami laksanakan merupakan program kerjasama Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan Kejaksaan Agung Pamekasan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Bupati menjelaskan, pada awal tahun 2022, Pemkab Pamekasan menginstruksikan 178 kepala desa untuk menggunakan dana desa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku agar tidak terjerat kasus dugaan korupsi.
Instruksi ini disampaikan menyusul ditemukannya dugaan penyimpangan dana desa di salah satu Kecamatan Proppo, Pamekasan dalam APBD 2021.
Bupati juga mengajak seluruh kepala desa untuk menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan jujur, karena jabatan adalah amanah.
“Komunikasi kami dari hati ke hati sudah terbayar. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan baik. Namun kendalanya adalah pengetahuan dan wawasan hukum. Sebagian dari mereka tidak memahami ketentuan undang-undang yang berlaku, begitu pun mereka memiliki niat baik “Saya khawatir masih terjerat kasus hukum,” kata bupati.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Pamekasan untuk memberikan pendampingan pemanfaatan dana desa melalui program bernama ‘Jaga Desa’.
Kejaksaan Pamekasan memberikan pendampingan dalam pengalokasian penggunaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Setelah Kejari OK, Kades OK, Pemkab juga setuju, akhirnya dibuat nota kesepahaman antara Kades di Kabupaten Pamekasan dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan,” kata bupati.
Selain Kejari, program Jaga Desa juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan seperti Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Komando Distrik Militer 0826 Pamekasan dan Polsek Pamekasan.
DPMD dilibatkan karena merupakan penyelenggara teknis OPD dan penanggung jawab pemerintahan desa, Inspektorat terkait laporan penggunaan keuangan sesuai ketentuan, sedangkan Kodim Pamekasan dan Polres merupakan mitra pemantau lapangan, karena lembaga ini memiliki personel yang ditugaskan di tingkat desa berupa Babinsa (Pengawas Desa Bintara) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pengawas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
“Dan berkat kerjasama yang baik lintas sektor, kini Pamekasan sudah bebas dari penyalahgunaan dana desa. Kita berharap tradisi yang baik ini terus berlanjut, karena untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi perlu ditata sistem yang baik pula, serta serta peran aktif semua elemen,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Intelijen Kejaksaan Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan, program ‘Jaga Desa’ dicanangkan bekerja sama dengan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Pamekasan bersama Polri dan pihak terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan. memang berhasil mencegah korupsi di tingkat perangkat desa.
“Program ini berhasil mencegah korupsi, karena pendampingan dilakukan mulai dari tataran perencanaan, penggunaan dana, cara pelaporan, hingga realisasi dan pengecekan data dari laporan yang disampaikan aparat desa di lapangan,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam, dan berharap dapat menginspirasi kabupaten lain di Pulau Madura.
“Prinsipnya lebih baik mencegah, saya kira itu sangat penting, untuk kepentingan bersama terutama terkait penggunaan uang negara yang dikucurkan pemerintah melalui dana desa ini,” ujarnya.
Wartawan: Abd Aziz
Editor: Edy M. Jacob
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

