
Semarang (Partaipandai.id) – Titi Anggraini, dosen pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan semua pihak harus mengawal Mahkamah Konstitusi agar tidak ikut campur dalam ranah pembuatan undang-undang dalam memutuskan pilihan sistem pemilu. .
“Yang harus kita dorong bersama adalah independensi dan independensi MK dalam mengambil keputusan,” kata Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pertimbangan Perludem menjawab pertanyaan Partaipandai.id di Semarang, Selasa.
Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, harus fokus memberikan rambu-rambu atau indikator bagi legislator untuk dapat mengevaluasi dan menentukan pilihan tentang sistem pemilu secara demokratis dan inklusif serta mampu memperkuat fondasi demokrasi konstitusional di Indonesia.
Titi yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Perludem mengatakan, peninjauan kembali norma undang-undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi merupakan prosedur biasa. Dalam hal ini, warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu disampaikan sehubungan dengan pengujian Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 , Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Titi: Kita perlu menempatkan lebih banyak wanita di nomor urut 1
Baca juga: Titi: Tidak ada alasan keputusan MK menunda Pilkada 2024
Hanya saja, lanjut Titi, hal ini menjadi kontroversi karena analisis atau spekulasi hasil pengujian sistem pemilu ini menjadi sangat populer karena bisa berdampak pada masa depan partai politik dan eksistensinya dalam memenangkan pemilu.
“Jadi, saya tidak mau berspekulasi bahwa sistem Pemilu 2024 adalah sistem pemilu proporsional tertutup,” ujarnya saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu terhadap UUD 1945. Republik Indonesia.
Jawab apakah sistem proporsional tertutup secara otomatis sainte lague tidak berlaku, Titi mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup bisa menggunakan cara ini.
Aktivis pemilu ini mengatakan bahwa metodenya sainte lague tidak terkait dengan penetapan calon yang akan menduduki kursi terpilih. Cara ini untuk mengubah suara partai menjadi kursi.
Namun berdasarkan evaluasi pemilu 2019 dan sebelumnya, menurut dia, sistem pemilu di Indonesia perlu dievaluasi. Sebab, sistem pemilu memuat sejumlah variabel yang mempengaruhi konversi suara menjadi kursi, bukan hanya soal memilih partai atau memilih orang.
Titi juga menyebutkan bahwa keserentakan pemilu juga menjadi bagian dari variabel pendukung sistem pemilu. Namun evaluasi ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, apalagi tahapan pemilu sudah berjalan dengan desain sistem pemilu proporsional terbuka, sebagaimana aturan main dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Reporter: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

