Kejaksaan Agung memeriksa ketua panitia Kadin terkait kasus BTS Kominfo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara

Jakarta (Partaipandai.id) – Jaksa Agung Muda Penyidik ​​Jendral Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Muhammad Yusrizki (MY), Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sebagai saksi di persidangan. penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, MY bersama tujuh saksi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur penunjang. paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MS dan IH.

Tujuh saksi lainnya diperiksa, yakni Abdullah Syahidin selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) I Jakarta, Didik Indri Widyantoro selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi, Arya Pradana Setiadharma selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma.

Baca juga: Kejaksaan Agung menyita belasan barang bukti dari pejabat PPK Bakti Kominfo
Baca juga: Berita palsu! Menteri Nasdem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G

Kemudian, Tri Haryanto selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kominfo dan Rony Dosonugroho selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunicatio and Electrical, Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahyangan INvestindo dan Fernanda Anim Puspitasari selaku Customer Relations Officer Nusantara Data Center.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut.

Penyidik ​​menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gauntung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Human Development Expert (HUDEV). ) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali menjadi tersangka dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Penyidik ​​juga menyita barang bukti dari sejumlah lokasi milik sanksi maupun tersangka.

Awal Februari lalu, penyidik ​​menyita aset milik Elvano Hatorangan (EH) yang juga pegawai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *