
Palangka Raya (Partaipandai.id) – Dewan Pimpinan Nasional (DPP) Partai NasDem mengeluarkan Surat Pengganti Sementara (PAW) terhadap salah satu kadernya yang duduk di DPR RI, yakni Ary Egahni, karena tersandung kasus dugaan korupsi. di Kalimantan Tengah (Kalteng)..
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan tertulis yang diterima Senin di Palangka Raya mengatakan, PAW itu setelah terbitnya SK DPP Partai NasDem Nomor: 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang penggantian sementara kakak Ary Egahni sebagai anggota DPR RI dan mengangkat Ujang Iskandar sebagai PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
“Pengangkatan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yaitu memperoleh suara terbanyak dalam risalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” ucapnya .
Keputusan itu, kata dia, diambil berdasarkan fakta integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani Ary Egahni bersedia mengundurkan diri secara sukarela jika terlibat tindak pidana korupsi saat mendaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. ).
Ia berharap proses pengurusan PAW dapat berlangsung cepat agar Ujang Iskandar dapat segera memperkuat Fraksi NasDem di DPR RI dan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat mewakili Kalteng.
“Semoga pelantikan PAW yang kami usulkan dapat dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, PAW disambut baik oleh Ujang Iskandar, bahkan menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan DPP Partai NasDem dan akan bekerja maksimal, menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR RI sesuai dengan amanat. hukum dan peraturan yang berlaku.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem, serta Ketua DPRD Kalteng DPW Partai NasDem Faridawaty Darland Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam PAW ini, sehingga sampai diterbitkannya surat keputusan DPP tersebut,” ujarnya.
Ujang berharap proses selanjutnya, baik di KPU RI maupun di DPR RI dapat berjalan lancar, sehingga pelantikan bisa segera dijadwalkan karena sisa masa jabatan periode 2019-2024 tinggal tersisa kurang lebih 1,5 tahun.
“Semoga saya dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara, khususnya bagi daerah pemilihan Kalteng di sisa periode ini,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ary Egahni terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama suaminya yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini kedua tersangka juga ditahan penyidik KPK dan penyidikan terus dilakukan hingga berkas lengkap dan segera disidangkan di pengadilan.
Baca juga: KPK menahannya dan menyematkan rompi oranye pada Bupati Kapuas dan istrinya
Reporter: Adi Wibowo
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

