
“Saya ingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran penimbunan BBM menjelang Ramadhan, karena diketahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum,”
Sungailiat (Partaipandai.id) – Polres Bangka, Polres Kepulauan Bangka Belitung melarang masyarakat di daerah itu melakukan pelanggaran penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jelang Ramadhan.
“Saya ingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran penimbunan BBM menjelang Ramadhan, karena diketahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum,” kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kabag Ops Polres Bangka. , Kompol Yordansyah dalam keterangannya, Minggu.
Dia menegaskan selain melarang masyarakat menimbun dan menyalahgunakan BBM bersubsidi, pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap pendistribusian BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar penyaluran tepat sasaran.
“Dengan jumlah personel Polri yang dikerahkan, kami akan maksimalkan pemantauan penerapan sistem penyediaan BBM baru Pertamina yang menggunakan barcode di setiap SPBU,” jelasnya.
Sejak sistem barcode diterapkan di SPBU, kata dia, sebelumnya telah dilakukan tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya pelanggaran penimbunan.
“Untuk menjamin dan mewujudkan kawasan yang aman dan tertib, kami akan melakukan operasi yang akan terjun langsung ke lapangan jelang Ramadan dan Lebaran,” ujarnya.
Masyarakat diimbau tidak panik menghadapi kelangkaan BBM menyusul insiden pembakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing, segera melapor ke kepolisian terdekat jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Pemberita: Kasmono
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

