Bandung (Partaipandai.id) – Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Arsan Latif mengatakan, dugaan suap terhadap auditor BPK oleh pejabat Pemkab Bogor bukan merupakan tanggung jawab Ade Yasin semasa menjabat Bupati Bogor.
Ia yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh terdakwa Ade Yasin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin, menjelaskan pengalihan kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pelimpahan Kuasa. kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
“Siapa yang melaksanakan anggaran? Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), aturannya jelas. Siapa yang bertanggung jawab? Kepala OPD. Jadi hubungannya dengan kepala daerah di mana,” katanya.
Baca juga: Saksi ahli KPK mengatakan pertemuan Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran
Menurut dia, kepala daerah tidak bisa dipaksakan untuk bertanggung jawab karena fungsi kekuasaan pengguna anggaran ada pada pejabat daerah yang juga pengguna barang. “Jadi bicara keuangan daerah, tugas kepala daerah hanya menyusun RAPBD, lalu menyusun Perkada. Itu saja,” katanya.
Senada dengan itu, saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wiryawan Chandra, mengatakan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan di pemerintahan daerah hanya memiliki fungsi strategis. Sedangkan fungsi teknis dilakukan oleh bawahan.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Baca juga: Inspektur Kemendagri jadi saksi Ade Yasin di persidangan atas dugaan suap oleh BPK
“Fungsi teknis dilaksanakan oleh pejabat daerah. Sebagai pemegang kekuasaan, kepala daerah berada pada struktur tertinggi. Secara teknis penanggung jawab adalah PA (pengguna anggaran), KPA (kekuatan pengguna anggaran), dan PPK (pembuat komitmen). resmi),” ujarnya, merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ia kemudian mencontohkan berupa penyimpangan yang dilakukan oleh para menteri yang tidak semata-mata bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara. “Ada mandat dan delegasi antara menteri dan presiden. Presiden tidak selalu bertanggung jawab karena ada delegasi,” katanya.
Baca juga: BPK bantah ada permintaan biaya kuliah Agus Khotib kepada Ade Yasin
Yasin dituding terlibat dalam dugaan suap yang dilakukan bawahannya terkait pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian. Tiga anak buah Yasin yang kini juga menjadi terdakwa, yakni Kasubag. Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Hera Kartiningsih itu sebelumnya menghadirkan 39 saksi dari jaksa KPK, dengan empat terdakwa yakni Ade Yasin, Kasubbag Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor. , Adam Maulana, dan Dinas PPK PUPR, Rizki Hidayat. .
Baca juga: Tersangka Auditor BPK bantah ada pengkondisian WTP dengan Ade Yasin
Dalam persidangan sebelumnya, auditor BPK, Anthon Merdiansyah, sebagai saksi dari jaksa KPK membantah ada pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Ade Yasin.
Kepada majelis hakim, dia mengaku pernah bertemu dengan Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengkondisian WTP.
Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Merdiansyah tidak berwenang mengkondisikan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. “Tidak ada kewenangan. (Semua penguji) tidak,” ujarnya kepada majelis hakim.
Reporter: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022