
“Menurut saya, keputusan ini adalah keputusan yang tidak bisa dieksekusi. Keputusan ini benar-benar bertentangan dengan konstitusi.”
Jakarta (Partaipandai.id) – Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) terkait penghentian pemilihan umum (pilkada) yang sedang berlangsung. ) tahap tidak dapat dijalankan.
“Menurut saya, keputusan ini adalah keputusan yang tidak bisa dieksekusi. Keputusan yang benar-benar melanggar konstitusi,” kata Fadli dalam jumpa pers bertajuk “Menyoal Putusan Canggung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pilkada 2024”, yang disiarkan di kanal YouTube Sahabat ICW, dipantau dari Jakarta, Minggu. .
Fadli menjelaskan, pemilihan umum harus dilakukan secara berkala, yakni setiap lima tahun sekali sesuai amanat konstitusi. Selain itu, pemilu yang berlangsung setiap lima tahun sekali merupakan bagian dari sirkulasi kepemimpinan nasional.
“Tidak bisa sewenang-wenang ditunda seperti itu,” kata Fadli.
Dia menegaskan, berbagai upaya dari masyarakat yang menginginkan pemilu 2024 ditunda harus terus dilawan. Bagi Fadli, wacana penundaan pilkada merupakan upaya sekelompok orang yang ingin menghancurkan demokrasi di Indonesia.
“Oleh karena itu, tidak bisa dibiarkan,” kata Fadli.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli menjelaskan bahwa UU Pemilu hanya mengatur tentang pemilu susulan dan pemilu susulan yang disebabkan oleh bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya yang membuat seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Situasi itu tidak ada hari ini. Situasi yang dibawa partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya untuk kepentingan satu parpol saja yang ikut pemilu,” kata Fadli.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tiba-tiba memerintahkan penghentian tahapan sisa pilkada dan mengulang berbagai tahapan yang berlangsung selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, bagi Fadli merupakan kesalahan yang sangat fatal.
“Tiba-tiba Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan tahapan pilkada ditunda hanya untuk kepentingan partai Prima. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan kesalahan yang sangat fatal,” kata Fadli.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

