
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanti Meylani, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri , di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan, saksi akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
KPK saat ini telah membekukan rekening berisi sekitar Rp. 81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus tersangka Lukas Enembe. Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita uang Rp. 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali mengatakan, tim penyidik juga telah menyita empat mobil beserta batangan emas dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak merinci jumlahnya. Penyitaan itu juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan disita untuk negara.
Baca juga: KPK membekukan rekening Rp81,8 miliar terkait kasus Lukas Enembe
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dalam rangka pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.
KPK hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai suap LE.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang Rp. 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp. 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek pengelolaan lingkungan arena tembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Kemudian berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK memperpanjang masa tahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan masa penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Baca juga: KPK memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe
Baca juga: KPK menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

