
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai wajar jika terjadi pro dan kontra dalam kehidupan negara demokrasi terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) menjadi undang-undang.
“Kami paham, kami paham masih banyak penolakan,” kata Rahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Rahmad meminta masyarakat menghormati produk politik dan hukum yang telah disahkan pemerintah dan DPR, termasuk UU Cipta Kerja. Jika Anda menolak, Anda bisa melewatinya tinjauan yudisial di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan sudah diambil. Apapun keputusannya, tentu ini produk politik dan hukum yang harus dihormati bersama,” kata Rahmad.
Baca juga: Pengamat: UU Ciptaker memberikan kepastian hukum bagi sektor ekonomi dan pekerja
Baca juga: Menko Perekonomian: UU Cipta Kerja merupakan fondasi yang kuat terhadap guncangan ekonomi
Rahmad memberikan solusi untuk mengurangi jumlah keberatan atas pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Solusi yang diberikan Rahmad adalah pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terkait seluruh isi undang-undang tersebut. Semua elemen dari konfederasi buruh, akademisi dan mahasiswa harus dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja.
“Misalnya, masyarakat diikutsertakan terkait aturan outsourcing terbatas. Nantinya mau pembatasan seperti apa? Itu hanya akan dibuat menjadi peraturan pemerintah. Ini tentu bisa mengakomodir mereka yang menolak. Mulai dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan. , bisa meminimalisasi ketidaksetujuan, mengobati sedikit, dan menerima,” ujar Rahmat.
Selanjutnya, lanjut Rahmad, mereka yang masih menentang disarankan untuk melalui proses hukum tinjauan yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kepada partai-partai baik mahasiswa, buruh maupun akademisi yang masih berselisih, kami hormati karena ini demokrasi. Tapi Perppu sudah disahkan menjadi undang-undang, satu tahapan sudah dilalui. Setiap negara harus patuh, tapi tetap ada tahapannya. tinjauan yudisial kepada MK, mohon dihormati. Tapi perlu diperhatikan, apapun keputusan MK nanti, semua pihak harus menaatinya,” kata Rahmad.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

