Imigrasi Ngurah Rai: Sebagian besar orang asing Rusia dideportasi dari Bali

Badung (Partaipandai.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyebutkan warga negara asing (WNA) asal Rusia merupakan WNA terbanyak yang dideportasi dari Bali periode 1 Januari 2023 hingga 2 April 2023.

Dari 40 WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai saat itu, 14 WNA Rusia, kemudian 4 WNA Filipina, 3 WNA AS, 3 Arab Saudi, 3 Inggris, 3 Nigeria, 2 Italia, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kyrgyzstan 1 orang, Latvia 1 orang, Prancis 1 orang, Uganda 1 orang, dan Yordania 1 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito dalam siaran tertulisnya di Badung, Bali, Minggu, menjelaskan mayoritas WNA dideportasi karena tinggal di luar masa berlaku yang biasa.memperpanjang) sebanyak 26 orang. 14 warga negara asing lainnya dideportasi karena melanggar hukum dan peraturan Indonesia, termasuk menyalahgunakan izin tinggal mereka.

Untuk kasus terbaru, yakni pada periode 31 Maret 2023 hingga 2 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 8 WNA karena memperpanjang dan melanggar hukum.

Kasus memperpanjangLanjutnya, ada empat WNA Filipina berinisial MLGC, JRC, JDC, JTCO, dan dua WNA asal Uzbekistan berinisial SE dan DE.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang Orang Asing yang memperpanjang selama lebih dari 60 hari dapat dideportasi dan dilarang kembali ke Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai periode akhir Maret hingga awal April 2023 juga mendeportasi seorang WNA dari Amerika Serikat, dan seorang WNA Australia berinisial MLD (53). Keduanya dideportasi karena melanggar hukum Indonesia.

MLD menjadi sorotan karena tertangkap kamera melanggar lalu lintas dan melawan polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Video rekaman aksi MLD itu viral di media sosial.

Terkait hal itu, Sugito menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pekerjaan keimigrasian dalam mengawasi warga negara asing yang melanggar hukum.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif dalam memberikan laporan terkait aktivitas WNA melalui saluran informasi dan pengaduan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” kata Sugito.

Dia menegaskan, pihaknya selalu mengecek dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang diterimanya.

“Pencapaian ini (deportasi dan penindakan terhadap WNA) merupakan bukti bahwa kami tidak akan tinggal diam dan terus bekerja memantau dan menindak WNA yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Baca juga: 2 orang asing Nigeria di Bali dideportasi karena tidak membayar denda overstay
Baca juga: Polda Bali menyerahkan WN Ukraina pemilik KTP Denpasar itu ke kejaksaan

Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *