
Kita berharap nantinya ada tindak pidana lanjutan yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pengungkapan kasus TPPO.
Jakarta (Partaipandai.id) – Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah (BP2MI) Irjen Pol. Ahmad Kartiko menyebut pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai musuh negara.
“Terhadap pelaku yang mendukung (TPPO) harus berani dinyatakan sebagai musuh negara,” kata Kartiko di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus mendorong seluruh kementerian/lembaga untuk serius memperkuat kerja sama dalam memberantas sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Karena itu, kata dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 39 sampai dengan 42.
“Amanat itu agar pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa memberikan perlindungan kepada PMI dan mencegah mereka dari kejahatan kemanusiaan yang luar biasa,” katanya.
Baca juga: Bareskrim-Kemenlu mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus perdagangan manusia
Kartiko juga mendorong Polri menindak tegas sindikat penempatan ilegal PMI, baik dipenjara secara fisik maupun dimiskinkan atas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan ini.
“Kami berharap nantinya ada tindak pidana lanjutan yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengungkapan kasus TPPO,” ujarnya.
Kartiko mengapresiasi Bareskrim Polri atas kerjasamanya dengan BP2MI dalam upaya memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.
Sebanyak enam tersangka dari dua jaringan penempatan PMI ilegal, yakni jaringan Indonesia-Aman-Arab Saudi dan Indonesia-Turki-Abu Dhabi. Jaringan Aman telah beroperasi sejak 2015 dan diperkirakan 1.000 PMI telah berangkat secara ilegal.
Baca juga: Bareskrim mengungkap dua jaringan TIP PMI ilegal di Timur Tengah
“Bentuk kerjasama yang lebih kuat antara BP2MI dan Polri dalam hal proses pencegahan dan penegakan hukum untuk memberikan perlindungan kepada PMI. Negara harus hadir, negara tidak boleh kalah, dan hukum harus berjalan,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan terhadap enam tersangka, selain menjerat para tersangka dengan undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan kasus tersebut menjadi pencucian uang.
“Kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui pelaku yang terlibat, dari hasil penyelidikan jaringan ini sejak 2015 lalu diperkirakan 1.000 orang menjadi korban,” ujar Djuhandhani.
Baca juga: Polda NTB telah mengeluarkan DPO untuk mengumpulkan dan mengirim PMI ilegal ke Turki
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

