
Semarang (Partaipandai.id) – Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 Tahun Sidang 2022-2023 Tahun Sidang 2022-2023 akhirnya disetujui DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4)4).
Dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden Republik Indonesia, diputuskan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu).
Karena DPR hanya memberikan pengesahan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), maka norma yang berlaku dalam Perpu UU Pilkada tidak berubah, atau sama dengan Perpu No 1 Tahun 2022.
Setelah menjadi undang-undang, norma kepemiluan yang tertuang dalam Perpu Pemilihan Umum akan tetap berlaku, selama pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR RI) tidak mengubahnya.
Namun, ada hal yang patut mendapat perhatian legislator terkait sejumlah pasal dalam Perpu Pemilihan Umum yang diundangkan pada 12 Desember 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224).
Angka 5 yang menyebutkan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (4) ditambah satu ayat, yaitu ayat (5), sehingga Pasal 179 berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
(2) Penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat paripurna KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara nasional Pemilu Anggota DPR Tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta Pemilu yang sama dalam pemilihan umum. Pemilu 2019 atau turut serta dalam penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam rapat paripurna KPU terbuka yang dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu.
(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan peraturan KPU.
(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Dalam Pasal 179, terdapat dua opsi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI 2019 terkait nomor urut peserta pemilu. Partai politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara nasional dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti undian.
Hal ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari jika hingga pelaksanaan Pemilu 2029 tidak ada perubahan ketentuan tersebut. Misalnya perolehan suara parpol-parpol tersebut pada Pemilu Anggota DPR RI 2024 di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen, maka “tiket” tersebut tetap berlaku pada penyelenggaraan Pemilu 2029.
Selain pasal-pasal tersebut, ada 12 ketentuan dalam Perpu Pemilu yang mengubah norma pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pada angka 1 disebutkan bahwa di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 10A. Penyisipan pasal yang satu ini merupakan implikasi dari terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Papua (pemekaran Provinsi Papua), serta terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya (pemekaran Provinsi Papua Barat).
Agar Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, diperlukan landasan yuridis dalam pembentukan KPU di empat daerah otonom baru (DOB) di Papua.
Begitu juga dengan pembentukan Bawaslu di empat provinsi baru, dalam Perpu Pilkada terdapat satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal, yakni Pasal 92A.
Perpu Pilkada juga memuat perubahan mengenai persyaratan calon anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslu) kecamatan, anggota panitia pengawas kecamatan/desa, dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Semula usia minimal 25 tahun, kini paling rendah 21 tahun.
Kendati demikian, Perpu Pemilu kali ini cukup fleksibel terkait dengan ketentuan tersebut. Apabila tidak ada calon anggota panitia pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi syarat usia minimal 21 tahun, calon yang berusia minimal 17 tahun dapat mengisinya dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota.
Terkait empat provinsi baru di Papua, terjadi peningkatan jumlah kursi anggota DPR dari 575 menjadi 580 (vide Pasal 186 TPP).
Begitu pula dengan ketentuan masa kampanye pemilu. Sedianya, kampanye pemilu dilakukan 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, dan pemilihan DPRD. anggota dan pasangan calon untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). sampai dimulainya masa tenang. (Vide UU Pemilu Pasal 276)
Perpu Pemilu mengubah pelaksanaan kampanye 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, dan pemilihan umum. bagi anggota DPRD.
Untuk kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden dimulai 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan sampai masa tenang dimulai.
Durasi kampanye yang lebih pendek dari aturan lama menjadi tantangan bagi calon legislatif dan calon presiden/wakil presiden.
Mereka harus mempersiapkan sedini mungkin visi dan misi serta program kerja yang membumi dan menyentuh hati pemilih agar parpol dan pasangan calon yang didukung parpol bersangkutan memenangkan Pileg 2024 dan Pilpres 2024. .
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilihan Umum), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah. nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

