PPLN Kuala Lumpur menerima usulan pembahasan penetapan hari pemilu 2024

Kuala Lumpur (Partaipandai.id) – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menerima usulan pembahasan lebih lanjut penetapan hari pemilihan umum 2024 untuk wilayah kerjanya.

“Usulan diterima,” kata Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dalam Rapat Paripurna Terbuka Rekapitulasi Pemilih Sementara Asing di KBRI Kuala Lumpur, Rabu, menanggapi usulan peserta rapat pleno untuk menetapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Ia mengatakan, salah satu elemen penting dalam sukses tidaknya pemilu 2024 adalah partai politik atau peserta pemilu.

“Kami tidak mengingkari. Jadi ini adalah permulaan. Sesuai aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), kami melakukan sesuai aturan perundang-undangan, yakni aturan KPU juga. Adapun keterbatasan kami, kami juga manusia. Jadi kami terima. usulan tersebut,” ujarnya.

Terkait penetapan 11 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024 di Wilayah Kerja PPLN Kuala Lumpur, dia mengatakan sesuai keputusan KPU, pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan lebih awal.

“Jadi karena kita lihat kalender 11 Februari 2024 itu hari Minggu, harapan kita partisipasi pemilih bisa signifikan. Kurang lebih ini urusan dia supaya partisipasi (pemilih) signifikan,” ujarnya.

Ketua DPD Partai NasDem Malaysia, Tengku Adnan yang hadir dalam rapat paripurna mengatakan masyarakat awam mengetahui pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sehingga mempertanyakan mengapa spanduk dan brosur terlihat di Rapat Paripurna Terbuka Rekapitulasi Rumah Susun Pemilih Sementara Luar Negeri saat itu menyebutkan Pemilu 11 Februari 2024.

Ia mengusulkan agar PPLN Kuala Lumpur berkomunikasi kembali dengan stakeholder setempat untuk menentukan hari pemilu 2024 di Wilayah Kerja PPLN Kuala Lumpur. Wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur meliputi Kuala Lumpur, Kelantan, Terengganu, Perak dan Selangor.

Reporter: Virna P Setyorini
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *