Yusril sadar pada Pilpres 2024 hanya akan ada satu pasangan capres-cawapres.

“Jadi kalau koalisi besar bisa berakhir dengan satu partner saja. Itu juga harus diperhatikan, minimal harus tetap ada dua partner,” kata Yusril.

Jakarta (Partaipandai.id) –

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mewaspadai pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang hanya melibatkan satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Belum terlihat Bagaimanapun, tetapi kami berhati-hati agar hal itu tidak terjadi. Kalau saya orang hukum tata negara, saya selalu berpikir antisipatif. Jangan sampai hal seperti itu terjadi,” kata Yusril di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (13/4) malam.

Untuk itu, menurut dia, koalisi besar yang membahas penggabungan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan PDI Perjuangan, harus tetap menghasilkan minimal dua pasang capres dan cawapres. .

KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN, dan PPP; sedangkan KKIR terdiri dari Partai Gerindra dan PKB. KIB dan KKIR terbuka jika PDI Perjuangan bergabung dalam koalisi besar.

“Jadi kalau koalisi besar bisa berakhir dengan satu partner saja. Itu juga harus diperhatikan, minimal harus tetap ada dua partner,” kata Yusril.

Menurutnya, jika hanya ada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, akan menjadi masalah bagi konstitusi Indonesia. Karena itu, dia berharap ada dua hingga tiga nama capres dan cawapres yang akan tampil di Pilpres 2024.

“Karena amandemen UUD 1945 menunjukkan harus ada dua pasangan calon. Kalau ada satu apakah bisa dilaksanakan? Kalau saya baca undang-undang, asalnya satu dua,” ujarnya.

Yusril pun mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dia menilai, pemilihan umum (pilkada) tidak bisa dilakukan hanya dengan satu pasang calon presiden dan cawapres.

“(Masa jabatan) Presiden 20 Oktober sudah berakhir, besok siapa yang akan memimpin di negeri ini? Kami dan PAN sepakat untuk bertemu kapan-kapan, membahas mengatasi krisis seperti yang kami demonstrasikan pada tahun 1998 lalu,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi minimal 20 orang. persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Imam Budilaksono
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *