
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau operator pos di Indonesia mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, Dirjen Bina Marga terkait Idul Fitri transportasi sehingga kualitas layanan pos dapat terjaga. optimal.
Gunawan Hutagalung, Direktur Pos Direktorat Jenderal Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo mengatakan, dalam keputusan bersama tersebut terdapat ketentuan yang membatasi angkutan umum untuk beroperasi dan harus dipatuhi agar nantinya dapat mendukung kelancaran transportasi. kegiatan mudik yang dilakukan masyarakat selama libur lebaran tahun 2023.
“Pos kiriman tidak dikecualikan dari pengaturan pembatasan pengoperasian angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 dengan pertimbangan para Operator Pos tidak mengangkut barang dalam jumlah yang sangat besar,” kata Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.
Informasi lengkap mengenai peraturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor: SKB/48/IV/2023 dan Nomor: 05/PKS/Db/2023 tentang Peraturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Jalan Selama Mudik dan Lalu Lintas Arus Belakang Angkutan Lebaran 2023/1444 H.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika memperluas edukasi perlindungan hak kekayaan intelektual
Terkait dengan pembatasan dimaksud adalah ketentuan penggunaan mobil barang beroda dua dengan Berat Jumlah Yang Diijinkan (JBI) tidak lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.
Gunawan juga menyarankan agar penyelenggara pos dapat mengikuti keputusan bersama secara cermat namun tetap dapat menjaga pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Misalnya dengan tetap menyediakan layanan pengiriman pos antar kota dengan memanfaatkan jalur darat, baik di jalan tol maupun non tol, selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Kemudian operator pos juga dapat menggunakan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berbasis kuning, baik milik sendiri maupun sewa, untuk menghindari penerapan angka ganjil genap.
Serta penyelenggara dalam menyesuaikan pengiriman pos pada tanggal di luar waktu diberlakukannya tertib lalu lintas baik arus mudik maupun arus balik.
Selain imbauan terkait aspek operasional, Kemenkominfo juga mengimbau para operator pos untuk menyiapkan komunikasi strategis kepada pengguna jasa pos terkait penyesuaian layanan agar masyarakat dapat memahami kondisi pengiriman selama Lebaran 2023.
“Tujuannya untuk meminimalisasi keluhan terhadap kinerja Operator Pos yang terkena pengaturan yang dimaksud,” pungkas Gunawan.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika optimistis kecerdasan buatan tidak akan menggantikan manusia
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan dukungan data kepada BRIN untuk mengembangkan NLP
Reporter: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

