
Dalam dokumen pengajuan, bakal calon harus menyertakan surat pengajuan dengan menggunakan formulir MODEL B-SUBPOSAL-PARPOL dalam bentuk fisik.
Tuban, HB.net – KPU Kabupaten Tuban mengumumkan penyerahan Pasangan Calon (Balon) anggota DPRD untuk Pilkada serentak 2024. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor 234/PL.01.4-Pu/3523/2023 yang dikeluarkan KPU Tuban pada 24 April 2023 dan ditandatangani Fatkul Iksan selaku ketua.
“Inti dari pengumuman ini adalah pencalonan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban untuk Pilkada Serentak 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kepengurusan kabupaten,” kata Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, Rabu (26/4/2023).
Dalam dokumen pengajuan, bakal calon harus menyertakan surat pengajuan dengan menggunakan formulir MODEL B-SUBPOSAL-PARPOL dalam bentuk fisik. Kemudian, disampaikan secara langsung dan diunggah secara digital di Silon.
Tak hanya itu, daftar Calon Calon menggunakan formulir MODEL B via REGISTER.BAKAL.CALON disertai dengan foto diri terbaru. Kemudian dilampiri dengan surat persetujuan pencalonan calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
Ia menambahkan, dokumen persyaratan administrasi bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hingga Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus diunggah dalam bentuk digital ke Silon. Sedangkan waktu dan tempat penyerahan dimulai dari tanggal 1 Mei hingga 13 Mei 2023. Waktu penyerahan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, penyerahan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Sedangkan untuk pendaftaran di Kantor KPU Tuban, Jalan Pramuka, nomor Tuban,” jelasnya.
Ketentuan lainnya, menurut Fatkul, anggota DPRD harus menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Tuban. Sedangkan calon bakal calon harus mendapat persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. (wan/n)

