Sebelum Oktober, harus ada perpu.
JAKARTA (Partaipandai.id) – Kepala Center for Strategic International Studies (CSIS) Political and Social Change Department (CSIS) Arya Fernandes mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait penambahan daerah pemilihan baru. (dapil) pada Pilkada 2024.
Dengan adanya tiga daerah otonom baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Papua, pemerintah harus menata kembali daerah pemilihan.
“Jadi, sebelum Oktober, saat penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai, harus ada perpu,” kata Fernandes Arya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Arya menyebutkan tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Menurutnya, Perpu menjadi pilihan utama karena waktu pembentukannya lebih cepat dibandingkan dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menilai DPR tidak akan membuka peluang untuk merevisi UU Pemilu karena tahap pertama akan dilakukan pada 14 Juni 2022, yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu.
Pembahasan revisi UU Pemilu, lanjut Arya, juga membuka peluang parpol membahas perubahan pasal lain.
Disebutkan pula bahwa revisi UU Pilkada bisa dilakukan secara terbatas, terutama pada lampiran terkait alokasi daerah pemilihan.
“Jadi, untuk menghindari komplikasi di masa depan, harus ada penataan ulang daerah pemilihan dan alokasi kursi,” kata Arya.
Baca juga: Anggota DPR: Tidak Perlu Revisi UU Pemilu
Baca juga: KPU Desak Parpol Peserta Pemilu 2024 Gunakan Sipol
Reporter: Feny Aprianti
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022