
Jakarta (Partaipandai.id) –
Lima pemberitaan hukum pada Jumat (3/2) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menarik perhatian publik, mulai dari digitalisasi pemerintah yang segera disahkan hingga Menteri Agraria/BPN akan “mengalahkan” seluruh mafia tanah.
Berita lengkap:
1. Mahfud MD: Program digitalisasi pemerintah akan segera disetujui Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, program digitalisasi pemerintah melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) akan segera disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
“Ada program digitalisasi pemerintah yang disebut SPBE. Ini akan segera disetujui oleh Presiden agar korupsi, kolusi pembayaran di bawah meja dan sebagainya dapat dicegah,” kata Mahfud usai mengunjungi Panti Asuhan Bina Siwi, Kabupaten Bantul, Istimewa Daerah Yogyakarta, Jumat.
2. Menteri ATR/BPN akan “menghajar” semua mafia tanah di Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan akan “menghajar” (bertindak tegas, Red.) seluruh mafia tanah di Indonesia.
“Kasus mafia tanah ini jelas tidak berdiri sendiri. Saya selalu mengatakan bahwa kasus mafia tanah adalah ulah oknum,” kata Menkeu saat memberikan keterangan pers usai pencanangan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) serentak di 33 provinsi yang pelaksanaannya dipusatkan di Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.
3. Polisi kaji kelayakan Stadion Siliwangi untuk pertandingan Persib vs PSS
Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sedang mengkaji kelayakan Stadion Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi opsi venue lanjutan laga Liga 1 antara Persib Bandung melawan PSS Sleman.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan asesmen atau penilaian risiko tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Pertandingan Olahraga.
4. Gayus Lumbuun: Hukuman JC tetap harus memperhatikan perbuatan
Mantan Hakim Agung RI, Gayus Lumbuun, mengatakan, hukuman bagi terdakwa sesuai status kolaborator keadilan (JC) harus memperhatikan tindakannya.
“Kolaborator keadilan bukan berarti harus dihukum ringan. Posisi JC memang meringankan hukuman, namun ringannya hukuman tetap memperhitungkan perbuatannya,” ujar mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2) malam. .
5. Kedua terdakwa kasus Kanjuruhan divonis 6 tahun 8 bulan penjara
Dua terdakwa kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris masing-masing divonis 6 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan dakwaan.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

