Muhaimin kembali mengunjungi kediaman Prabowo

Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar kembali mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat siang.

Kedatangan Muhaimin dalam rangka silaturahim dan halalbihalal Idul Fitri 1444 Hijriah, dua partai yang tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).

Pantauan di lokasi, Jumat siang, Muhaimin tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 16.55 WIB didampingi Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid, dan Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda.

Sedangkan dari Partai Gerindra, Prabowo sebagai tuan rumah didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Irjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, Ketua Umum PP Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira) Gus Irfan Yusuf Hasyim, dan jajaran lainnya.

Sesampainya di lokasi Prabowo, Muhaimin dan jajaran DPP PKB kemudian bersalaman dengan Prabowo dan anggota Partai Gerindra lainnya.

Usai menyapa awak media, kedua ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi KIR beserta jajaran partainya masing-masing memasuki kediaman Prabowo untuk menggelar diskusi internal.

Baca juga: Muhaimin dan Prabowo akan bertemu Jumat sore

Sebelumnya, Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid mengatakan Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto akan menggelar pertemuan di Jakarta, Jumat siang.

Insya’Allah pukul 16.00, ada pertemuan PKB Ketum dan Gerindra Ketum,” kata Jazilul Fawaid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, pertemuan itu dalam rangka silaturahim dan halalbihalal Idul Fitri 1444 Hijriah bagi kedua belah pihak.

“Tentu juga terkait dengan masa depan KKIR,” kata Jazilul.

Pada 10 April lalu, Prabowo Subianto juga menerima kunjungan Muhaimin Iskandar di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rapat tersebut membahas hasil rapat antara Partai Gerindra dengan partai pendukung Pemerintah terkait koalisi besar dalam menghadapi Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024.

Baca juga: Gerindra: Pertemuan Prabowo-Muhaimin untuk memperkuat masuk ke dalam koalisi besar

Sekadar informasi, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pilkada), pasangan presiden dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi di DPR. DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara mandiri. pemilihan umum anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Dasco: Pertemuan Muhaimin dan Prabowo pada Senin membahas koalisi besar

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *