
Jakarta (Partaipandai.id) – Meninggalnya ratusan petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 menjadi tragedi memilukan dalam sejarah penyelenggaraan pesta demokrasi di Tanah Air.
Seperti dikutip dari “Hasil Kajian Interdisiplin Kematian dan Penyakit Petugas Pemilu 2019” yang disusun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 4 Mei 2019 disampaikan total 440 penyelenggara Pemilu 2019 meninggal dunia dan 3.788 orang sakit.
Berkaca dari tragedi tersebut, KPU RI mulai merumuskan sejumlah langkah untuk mencegah terulangnya kematian seorang petugas KPPS pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan langkah antisipatif tersebut, termasuk keputusan KPU membatasi usia petugas KPPS.
Jika pada Pemilu 2019 KPU hanya menetapkan batas usia minimal petugas KPPS adalah 17 tahun, pada Pemilu 2024 ditambahkan batas usia maksimal yaitu 55 tahun. Keputusan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPU RI yang melibatkan beberapa pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, akademisi, hingga pegiat pemilu.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mereka yang berada pada rentang usia 17 hingga 55 tahun memiliki imunitas atau daya tahan tubuh yang lebih baik dibandingkan usia lainnya. Dengan demikian, KPU meyakini petugas KPPS yang berusia 17 hingga 55 tahun dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terhambat oleh faktor kesehatan.
Selanjutnya, KPU juga akan segera menindaklanjuti nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan petugas KPPS menjadi bagian dari lembaga tersebut. AD hoc penyelenggara pemilu dalam kondisi sehat. KPU bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi petugas KPPS.
Sebelumnya, KPU telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan terkait kesehatan petugas KPPS pada 2021.
Langkah antisipatif ketiga yang dirumuskan KPU adalah menghadirkan metode dua panel dalam penghitungan suara Pemilu 2024. Dengan adanya dua panel penghitungan suara, KPPS yang berjumlah tujuh orang akan dibagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama bertugas sebagai panel A atau panel pertama yang menghitung hasil perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI. Kemudian pada panel B atau panel kedua, petugas KPPS menghitung perolehan suara untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sisi positif dan negatif
Terkait desain metode penghitungan suara melalui dua panel, anggota Dewan Pertimbangan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang juga pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menilai pelaksanaan pemungutan suara metode penghitungan melalui dua panel memang bisa meringankan beban kerja. Petugas KPPS dalam penghitungan suara hasil Pemilu 2024.
Padahal, cara seperti itu berpotensi mengurangi akses pengawas pemilu maupun pemilih atau masyarakat dalam mengawasi penghitungan suara. Sebagai contoh, pada saat penghitungan suara dilakukan, pengawas pemilu atau masyarakat tidak bisa sekaligus mengawasi penghitungan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota. DPRD Kota.
Pengawas pemilu atau pemilih dan masyarakat hanya dapat mengikuti satu panel penghitungan suara. Dampak terakhir, kualitas akuntabilitas penghitungan suara Pemilu 2024 berpotensi menurun dibandingkan pemilu sebelumnya.
Karena itu, dalam menerapkan metode dua panel, KPU harus menyediakan ruang yang luas di tempat pemungutan suara (TPS). Berkaca pada penyelenggara penghitungan suara pada pemilu sebelumnya, masih terdapat sejumlah TPS yang berada di lokasi yang sempit. Sehingga, jika KPU melaksanakan penghitungan suara dengan dua panel di TPS yang sempit, dapat mengganggu konsentrasi petugas KPPS.
Oleh karena itu, KPU harus terus melakukan simulasi tata cara penghitungan suara dengan metode baru tersebut, sehingga dapat mengidentifikasi permasalahan yang muncul selama simulasi. Sejauh ini, KPU telah menggelar tiga kali simulasi penghitungan suara dengan metode baru tersebut, yakni di Kota Tangerang Selatan (Banten), Kota Bogor (Jawa Barat), dan Kota Palembang (Sumatera Selatan).
Selain membatasi usia, mengecek kesehatan petugas KPPS, dan menghadirkan metode penghitungan suara dua panel, KPU juga menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi, yakni memperpanjang waktu penghitungan suara selama 12 jam sejak akhir pemilu. masa penghitungan suara pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Dengan begitu, petugas KPPS diberi ruang lebih untuk menyelesaikan penghitungan suara dan menulis berita acara penghitungan suara Pemilu 2024 hingga 12 jam sejak penghitungan suara berakhir pada pukul 23.59 WIB pada 14 Februari 2024.
Selanjutnya, KPU juga tengah merancang inovasi kebijakan terkait desain formulir yang akan digunakan petugas KPPS dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. KPU akan menghadirkan desain formulir yang lebih sederhana dan memastikan tidak banyak menguras tenaga petugas KPPS serta memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Semua upaya tersebut akan tertuang dalam rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Sebagaimana disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, semua kebijakan baru yang disampaikan tersebut terutama ditujukan untuk memastikan penghitungan suara oleh KPPS berjalan dengan baik, sekaligus memastikan kejadian dimana banyak petugas KPPS yang meninggal dunia, seperti di Pemilu 2019, belum terulang.
Editor: Masukkan M. Astro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

