Ketua DPR: Implementasi UU TPKS mencegah kekerasan seksual di tempat kerja

Tidak hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan ini juga telah melanggar hak asasi manusia dan merupakan bentuk eksploitasi.

Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di tempat kerja.

“Hubungan kuasa bisa diputuskan dengan penerapan UU TPKS yang tegas. Masyarakat juga harus lebih dididik tentang ancaman yang mereka terima ketika melakukan pelecehan seksual, sekecil apapun,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Puan saat menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang semakin marak terjadi belakangan ini.

Salah satunya adalah kecurigaan manajemen perusahaan di Cikarang yang memberikan syarat bagi karyawan perempuan liburan di hotel (menginap di hotel) dengan atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.

“Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Saya mengecam keras tindakan ini. Bukan hanya pelecehan seksual, tapi juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” tegas Puan.

Puan meminta agar tidak ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Perempuan berhak atas keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berkarir tanpa syarat apapun.

Baca juga: Korban kekerasan seksual guru ngaji di Sleman mendapatkan perlindungan
Baca juga: Hardiknas Komnas menyoroti tingginya tingkat kekerasan di lembaga pendidikan

Ketua DPR RI mendorong Pemerintah dan lembaga penegak hukum serta lembaga ketenagakerjaan untuk melaksanakan amanat UU TPKS secara maksimal.

Ia mendorong Pemerintah mempercepat pembentukan regulasi turunan UU TPKS agar regulasi terkait pencegahan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemangku kepentingan.

“Harus ada sinergi lintas sektor, baik antar kementerian/lembaga, penegak hukum, maupun bekerja sama dengan ormas agar aturan dalam UU TPKS bisa berjalan. Tentu ini termasuk pelaku industri untuk memastikan tidak terjadi kekerasan seksual di tempat kerja lingkungan,” ujarnya.

Puan berharap penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan begitu, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia bisa diminimalisir, bahkan dihilangkan.

“Kasus kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita semua. Sudah ada aturan penerapan hukum bagi pelaku kekerasan seksual. Jadi laksanakan dengan baik,” ujarnya.

Wartawan: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *