
Jakarta (Partaipandai.id) – Partai Ummat telah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu terkait sengketa proses pemilihan umum setelah gagal menjadi partai politik peserta pemilihan umum 2024.
Baca juga: KPU telah menetapkan 17 partai politik peserta pemilu 2024
Pihak Ummat mengunjungi Bawaslu pada Jumat pukul 14.00 WIB. memulai proses pengajuan permohonan sahabat penyelesaian sengketa dalam proses Pemilu 2024.
“Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak sah oleh KPU RI, dengan tegas kami nyatakan keputusan tersebut salah,” ujarnya.
Karena itu, menurut Denny, Partai Ummat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan keberatan dan sengketa atas proses Pemilu 2024.
“Kami ajukan hari ini dan dalam keberatan kami sampaikan dari dalil ada 114 halaman. Tentu kami tidak hanya datang dengan permintaan, hanya dengan keberatan, tapi kami juga mengajukan bukti-bukti,” kata Denny.
Menurutnya, pihak Ummat tentu melengkapi laporan sengketa tersebut dengan bukti-bukti yang menguatkan, serta dalil-dalil demi argumentasi hukum.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022

