Jika Anda tidak membayar pajak selama dua tahun, STNK Anda akan diblokir secara permanen

Partaipandai.id – Tim Pembina Samsat Nasional sepakat mengefektifkan kebijakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) permanen jika tidak membayar pajak selama dua tahun. Dirjen Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, Jumat (16/12), mengatakan hal ini untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. (Cahya Sari/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *