Partaipandai.id – Tim Pembina Samsat Nasional sepakat mengefektifkan kebijakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) permanen jika tidak membayar pajak selama dua tahun. Dirjen Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, Jumat (16/12), mengatakan hal ini untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. (Cahya Sari/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)