Polisi Papua menahan tiga anggotanya atas pelarian RHP ke PNG

Jayapura (Partaipandai.id) – Propam Polda Papua menahan tiga anggota terkait kaburnya RHP tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan, ketiga anggota yang ditahan itu adalah Aipda AI dan Bripka JW dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiga, pengawal RHP yang menjabat sejak Bupati Mamberamo Tengah.

Satu dari tiga pengawal pribadinya, yakni Aipda AI, saat ini sedang diperiksa penyidik ​​KPK karena diduga terlibat dalam proses pelarian RHP, Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG) .

Aipda AI dikabarkan menyiapkan kendaraan yang digunakan untuk kabur dan menyiapkan ponsel (HP) untuk RHP.

Ketiga personel tersebut akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melanggar kode etik.

“Nantinya akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman pemberhentian tidak hormat (PTDH),” kata Kombes Urbinas.

RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung melintasi jalan setapak.

Baca juga: KPK segera keluarkan DPO ke RHP yang kabur ke PNG

Reporter: Evarukdijati
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *