
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan saat ini pihaknya sedang mengklarifikasi Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait kasus serangan siber yang dialami sistemnya beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, klarifikasi tersebut dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima laporan adanya dugaan kebocoran data dalam serangan siber tersebut.
“Kami sendiri baru berhasil mendapatkan pilot dan sedang kami pelajari. Dan kami akan minta klarifikasi lagi dari BSI,” kata Semuel saat ditemui di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polri belum menerima laporan terkait serangan siber BSI tersebut
Semuel mengatakan jika nantinya ditemukan celah pada sistem BSI dan ditemukan kebocoran data, pihaknya akan memberikan rekomendasi agar sistem tersebut diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut, keterlibatan Kemenkominfo dalam penanganan serangan siber terhadap BSI merupakan bagian dari transisi menuju implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru akan berlaku penuh pada tahun 2024.
“Ini masih transisi, jadi baru berlaku penuh termasuk sanksinya pada 2024. Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menangani laporan ini (terkait kebocoran data),” ujar Semmy.
Pria yang akrab disapa Semmy ini menjelaskan selama masa transisi Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap akan bertanggung jawab menangani kasus terkait serangan siber terkait kebocoran data.
Namun, setelah 2024, akan ada badan khusus yang ditugaskan untuk menangani kasus serupa.
“Kalau kasusnya terjadi tahun 2024, maka pasti ada sanksinya karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) dan ada lembaga baru yang menangani. Toh Kemenkominfo sudah selesai tugasnya,” pungkas Semmy .
Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2023, tepatnya Kamis (11/5), BSI mengungkapkan kesulitan mengakses perbankannya akibat dugaan serangan siber.
Pelanggan khususnya mulai mengalami kesulitan mengakses masalah sejak Senin (8/5).
Sebagai bagian dari penanganan, BSI mengaku telah melakukan koordinasi investigasi terkait serangan siber yang dialaminya terhadap pemangku kepentingan lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). .
BSI memastikan layanannya tetap mengutamakan kepentingan nasabah, termasuk perlindungan data dan dana konsumen.
Baca juga: Pentingnya etika digital dalam mencegah konflik di dunia maya
Baca juga: Penyaluran STB untuk Sulsel 1 mencapai 65 persen dan Sumut 1 mencapai 30 persen
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati proses hukum yang sedang berjalan
Reporter: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

