
Jakarta (Partaipandai.id) – Selama sepekan (22-27 Mei), Partaipandai.id memberitakan berbagai peristiwa hukum, mulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan KPK hingga Lemhannas mulai mengkaji wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berikut lima pilihan berita hukum menarik dari Partaipandai.id.
1. Mahkamah Konstitusi mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan empat tahun kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inkonstitusional dan diubah menjadi lima tahun.
Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, dipantau di Jakarta, Kamis.
Baca lebih lanjut di Di Sini.
2. Lemhannas mulai mengkaji revisi UU TNI, ada dua topik yang menjadi sorotan
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia mulai mengkaji wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam forum diskusi (FGD) di Jakarta, Selasa.
Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto saat ditemui usai memimpin acara Dies Natalis Lemhannas RI ke-58 di Jakarta, Selasa, menjelaskan ada dua variabel/topik yang menjadi sorotan, yakni kemungkinan perubahan karakter. perang dan hubungan sipil-militer dalam kerangka konsolidasi demokrasi.
Baca lebih lanjut di Di Sini.
3. Mantan Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara
Majelis hakim dalam sidang kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022 Universitas Lampung (Unila) memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.
Putusan tergugat penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Mandiri 2022 dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tipikor, Bandarlampung yang diketuai Lingga Setiawan, serta Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus, Kamis.
Baca lebih lanjut di Di Sini.
4. Polri mengantisipasi pendanaan politik dari jaringan narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2023 dengan Polda, salah satunya membahas tentang antisipasi dana politik yang berasal dari jaringan narkoba.
Dalam Rakernis 2023 di Bali, Rabu, Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menyebut, ada indikasi dana politik jaringan narkoba akan digunakan untuk kontestasi calon tertentu pada Pemilu 2024.
Baca lebih lanjut di Di Sini.
5. Menteri ATR/BPN: Tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia akan bersertifikat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia sudah memiliki sertifikat pada tahun 2025.
“Rencananya awal tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat, yakni sebanyak 126 juta bidang tanah,” kata Hadi usai menyerahkan sertifikat tanah di Kabupaten Bangli, Bali, Rabu.
Baca lebih lanjut di Di Sini.
Baca juga: Anggota DPR menilai keputusan Mahkamah Konstitusi tentang posisi KPK berlaku di masa depan
Baca juga: Lemhannas: Indonesia bisa belajar tentang operasi laut dan udara Rusia
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Imam Budilaksono
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

