
Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Menteri BUMN Erick Thohir berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo pada pemilihan presiden 2024.
Menurut Dedi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Erick berpeluang menjadi cawapres Ganjar karena mendapat tambahan suara dari suara yang sudah dimiliki partai.
“Erick Thohir bisa mendapatkan tambahan suara dari apa yang sudah dimiliki partai. Makanya Erick berpotensi (menjadi cawapres Ganjar),” ujarnya.
Lebih lanjut Dedi menyampaikan sejumlah faktor yang membuat Erick memperoleh tambahan suara jika dirinya dicalonkan sebagai calon wakil presiden Ganjar.
Pertama, kata dia, Erick Thohir merupakan pemimpin yang berasal dari luar Jawa, yakni Sumatera. Dengan demikian, dia berpotensi mengoptimalkan perolehan suara Ganjar Pranowo di luar Jawa, termasuk Sumatera.
Selain itu, Erick juga merupakan kader Nahdlatul Ulama (NU). Beliau adalah Anggota Kehormatan Banser dan Ketua Dewan Pengarah (SC) Milad NU ke-100. Karena itu, Erick berpotensi memperkuat dukungan terhadap Ganjar dari kalangan NU atau Nahdliyin.
Dedi menambahkan, Erick juga berasal dari luar partai politik sehingga bisa menghimpun suara dari orang-orang yang menginginkan pemimpin di luar partai.
“Erick lebih bagus performanya, dia bukan dari partai,” kata Dedi.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pilkada), pasangan calon presiden/wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi minimal 20 persen. dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Alumni DKI Cipayung mendukung Erick Thohir sebagai calon wakil presiden
Baca juga: Direktur IPO: Erick Thohir memiliki daya saing kuat untuk Pilpres 2024
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

