
Sering mengabaikan statistik, hanya membuat kebijakan dalam program tanpa dukungan data yang kuat.
Denpasar (Partaipandai.id) – Anggota DPR Undang-undang (RUU) menjelaskan alasan revisi undang-undang tersebut.
“Sudah cukup lama ada (UU No. 16 Tahun 1997). Tentu kondisi saat ini banyak perbedaan yang harus disesuaikan dengan kondisi, baik perkembangan ketatanegaraan, perkembangan otonomi daerah, perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi, sehingga dilakukan penyesuaian, perbaikan dan penyempurnaan,” ujarnya.
Badan Legislasi RUU Statistik yang hadir di Provinsi Bali dan diterima langsung Gubernur Wayan Koster di Denpasar, Selasa, berencana mendengarkan masukan terkait revisi UU Statistik tersebut.
Menurutnya, data statistik penting sebagai dasar pembangunan Indonesia yang berkelanjutan, inklusif dan tepat sasaran.
“Tentunya untuk dapat mencapai pembangunan tersebut diperlukan tahapan-tahapan, baik dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pembangunan secara terukur,” jelasnya.
Taufik mengingatkan, tidak boleh ada suatu kebijakan tanpa dasar yang jelas, bahkan tidak ada acuan karena proses evaluasi harus didasarkan pada data yang valid dan kuat.
Baca juga: Pemprov Kepulauan Riau dan DPR RI membahas RUU Statistik
Baca juga: Suharso membutuhkan perbaikan data statistik dan geospasial
Sependapat dengan reformulasi UU Statistik, Gubernur Koster merasa sebagian besar norma dalam undang-undang yang sudah ada sejak 26 tahun lalu sudah tidak mampu lagi menjawab semua kebutuhan hukum terkait statistik.
“Menimbang hal tersebut, dipandang perlu untuk mengganti Undang-Undang Statistik agar dapat menjawab kebutuhan hukum terkait statistik nasional dan dinamika statistik internasional,” ujar Wayan Koster.
Orang nomor satu di Pemprov Bali ini memandang perlunya landasan hukum yang kuat dalam menyiapkan data statistik untuk merumuskan kebijakan dan perencanaan pembangunan sehingga memungkinkan untuk diganti undang-undang, bukan hanya untuk perubahan.
Menurutnya, perlunya penggantian undang-undang tersebut juga dilandasi oleh kebutuhan otonomi daerah, kebutuhan integrasi statistik daerah dengan sistem statistik nasional, baik statistik dasar, statistik sektoral, maupun statistik khusus, serta belum ada pengaturan mengenai peraturan perundang-undangan tersebut. penggunaan big data sebagai salah satu sumber data baru. .
“Statistik sangat dibutuhkan untuk akurasi perencanaan. Seringkali mengabaikan statistik, selama mereka membuat kebijakan dalam program tanpa dukungan data yang kuat. Jadi, harus menjadi budaya bagi penyelenggara pemerintahan untuk membiasakan diri bekerja dengan statistik. Oleh karena itu, saya sangat mendukung prakarsa DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Statistik,” ujarnya.
Reporter: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

