
Jakarta (Partaipandai.id) – Jaksa Agung Muda Penyidik Jenderal Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Manajer Keuangan Unit Usaha Logam Mulia PT Antam, Tbk berinisial MF sebagai saksi di penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan MF diperiksa bersama dua saksi lainnya.
Dua orang saksi lainnya yakni K selaku PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Database.
“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan kasus untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut.
Sebelumnya, Selasa (6/6), penyidik Jampidsus juga memeriksa tiga saksi, yakni HTM selaku mantan Senior Vice President Internal Audit PT Antam, TBK, I selaku pihak swasta dan HW selaku Direktur PT Indah Golden Signature.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah meningkatkan status penyidikannya menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2 /05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik memulai kegiatan penanganan perkaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat yaitu Pulaugadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan tersebut, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus yang dimaksud.
Terkait korupsi komoditas emas, pada Rabu (29/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap 15 entitas senilai Rp 189. triliun batangan emas impor.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

