
memuat…
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan kepada media terkait status pandemi Covid-19 di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
“Nanti diputuskan Pak Presiden, segera dicabut (status pandemi). Saatnya menunggu pengumumannya,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta , Selasa (13/6/2023) .
Menurut Muhadjir, pencabutan status pandemi akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
“Itu kewenangan Presiden, bukan saya. Langsung saja, tapi bukan hari ini. Presiden yang akan memutuskan nanti,” ujarnya.
Setelah status pandemi Covid-19 resmi dicabut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga akan dibubarkan. Namun pemberian vaksin tetap akan dilakukan dengan dialihkan ke pelayanan normal seperti penyakit menular lainnya.
“Nantinya vaksinasi dialihkan ke layanan normal seperti penyakit menular biasa. Itu akan masuk BPJS Kesehatan bagi yang tidak mampu. Nantinya akan mendapat PBI. Iuran dari pemerintah,” ujarnya.
“Pengobatannya sama tapi tetap butuh waktu, dan kewenangannya ada pada Menteri Kesehatan,” ujarnya.
(abd)

