
Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa di bidang hukum terjadi di Indonesia pada Senin (26/6), mulai dari Kapolri mengangkat Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri, hingga majelis hakim menolak keberatan Lukas Enembe.
Berikut sajian berita hukum yang dirangkum oleh LKBN Partaipandai.id.
Kapolri mengangkat Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melantik Komjen Pol. Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono yang memasuki usia pensiun.
Pelantikan Komjen Pol. Agus Andrianto, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, menyatakan dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1339/VI/KEP./2023 yang diterima wartawan, Senin.
Moeldoko: Pemerintah saat ini sedang menyelidiki kegiatan di Pesantren Al Zaytun
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah sedang menyelidiki kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bahasa belajar itu (disebutkan) oleh Presiden, semua perlu dipelajari sesuai dengan ranah, tugas dan fungsinya masing-masing. Dari sisi ideologis, Pemda juga menangani. Kalau lebih berat lagi misalnya , penyimpangan sudah ke radikalisme dan sebagainya, ada BNPT,” kata Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Senin.
KPK menunjukkan uang tunai Rp 81,9 miliar yang disita dari Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan uang tunai senilai Rp 81.994.493.000 yang disita dalam kasus TPPU dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
“Sebagai upaya optimalisasi pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui perbaikan aset dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK menyita aset (LE),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Kabareskrim mengatakan, laporan bocoran putusan MK itu dibawa ke penyidikan
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut laporan polisi terhadap Denny Indrayana terkait bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil sistem pemilu.
Agus mengatakan di Jakarta, Senin, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang menangani laporan polisi tersebut.
“Sudah ditangani Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan,” ujarnya.
Majelis hakim menolak keberatan Lukas Enembe
Majelis hakim menolak surat keberatan (exception) dari Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dan memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi .
“Di persidangan dinyatakan surat keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

