Polda Banten mengungkap tiga kasus TPPO

Serang (Partaipandai.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Banten dengan janji gaji besar dan korban dijadikan asisten rumah tangga di luar negeri (Arab Saudi) tanpa izin. atau dokumen ilegal. sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Wakapolda Banten Brigadir Jenderal HM Sabilul Alif di Serang, Senin mengatakan, pekan ini tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus kasus TPPO.

“Dari 7 tersangka, dua di antaranya mantan pejabat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” kata Sabilul.

Dari hasil pengungkapan TPPO, kata dia, sebanyak 11 orang menjadi korban.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku terlibat baik sebagai perekrut (sponsor) hingga orang yang mampu melewati PMI di Bandara Soetta untuk mengirim korban ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Tersangka BT (33), JB (53) adalah sponsor atau orang yang mencari calon pekerja. Sedangkan YK (39), KN (39) adalah orang yang akan lolos untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi. ,” kata Sabilul menjelaskan.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Untuk perkembangan kasus, penyidik ​​sudah mengirimkan berkas perkara dan hari ini kejaksaan akan mengirimkan surat P21. Sehingga dalam waktu dekat penyidik ​​akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk diadili di pengadilan,” kata Sabilul.

Sabilul menjelaskan, hingga saat ini pemerintah telah menghentikan dan melarang penempatan tenaga kerja Indonesia pengguna perseorangan di negara-negara di Timur Tengah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 260 Tahun 2015.

Lebih lanjut, Sabilul menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Banten.

“Polresta Banten dan jajarannya berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak partisipasi masyarakat untuk tidak menerima bujuk rayu calo yang bisa mengirim TKI tanpa dokumen yang sah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sabilul, jika masyarakat mendapat informasi mengenai hal tersebut, mereka akan segera melaporkannya ke kepolisian terdekat.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan kembali legalitas penyalur tenaga kerja di Kantor Imigrasi dan Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) sebelum melakukan kontak kerja. kontrak kerja yang disediakan penyalur tenaga kerja, apalagi tergiur iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri tanpa kepastian dan legalitas umum,” kata Sabilul.

Baca juga: Polisi mengungkap 26 kasus TPPO di wilayah Jawa Tengah

Baca juga: Polda NTT menggagalkan keberangkatan 27 calon PMI Ilegal di Lembata

Reporter: Mulyana
Editor: Budi Suyanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *