
Jakarta (Partaipandai.id) – Pengamat politik Universitas Diponegoro Teguh Yuwono mengatakan kedekatan Menteri BUMN Erick Thohir dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menguntungkan secara elektoral.
“Apakah kedekatan Jokowi dengan Erick Thohir atau Erick Thohir dengan Jokowi memiliki implikasi atau pengaruh elektoral? Sudah jelas,” kata Teguh Yuwono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Apalagi, kata Teguh, selama ini Presiden Jokowi selalu memberikan kode-kode tersirat dalam mendukung Erick Thohir. Seperti kode pemimpin pemberani yang bisa mengacu pada ketua umum PSSI.
Teguh menyebut Erick Thohir selalu mengkampanyekan agar PSSI membutuhkan pemimpin yang berani agar dunia sepak bola Indonesia bisa lebih baik dari sebelumnya.
Baca juga: Pengamat menyebut penampilan Erick Thohir disukai publik sebagai calon wakil presiden
Baca juga: Peneliti mengatakan Erick Thohir mendapat perhatian massa NU sebagai calon wakil presiden
Dari kode dukungan yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Teguh menilai para simpatisan dan loyalis langsung bergerak untuk menyalurkan dukungan agar Erick Thohir mencalonkan diri di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.
Perlu diketahui, Erick Thohir dipercaya menjadi panitia pernikahan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Penugasan di ranah privat, bagi Teguh, membuktikan bahwa hubungan Erick Thohir dan Presiden Jokowi sangat erat.
Selain itu, di ranah profesional, Erick ditugaskan sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), sekaligus utusan pemerintah untuk melobi FIFA agar Timnas Indonesia terhindar dari sanksi.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pilkada), pasangan presiden dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi di DPR. DPR atau memperoleh 25 persen suara sah. pemilihan umum anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

