
Jakarta (Partaipandai.id) – Partai Bulan Bintang (PBB) bertekad mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024, meski nantinya Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak akan terpilih sebagai calon wakil presiden.
“Tapi, kalau-kalau ada wartawan juga meminta, ‘Pak Sekjen, bagaimana kalau Pak Yusril tidak diterima sebagai wakil presiden?’ Ya, kami tetap mendukung Pak Prabowo 1.000 persen menjadi capres,” kata Sekjen PBB Afriansyah Noor di Kantor DPP PBB, Jakarta, Senin.
Afriansyah mengatakan keputusan PBB untuk mendukung Prabowo sudah bulat. PBB dan kadernya berharap bisa membangun Indonesia bersama Ketua Umum Partai Gerindra. “Itu harapan kami,” imbuhnya.
Selain itu, Afriansyah mengatakan PBB telah menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo soal nama calon wakil presiden yang akan mendampinginya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, PBB berharap nama Yusril tetap dipertimbangkan.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada Prabowo yang dia tunjuk sebagai cawapres. Tapi kita punya kader, ketua umum yang mumpuni,” ujarnya.
Baca juga: PBB langsung menyatakan mendukung Prabowo sebagai capres 2024
Mendapat dukungan dari PBB, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku senang dan mengaku mendapat “darah segar” dan semangat baru.
“Hari ini kita merasakan ada darah segar dan semangat baru, PBB memberikan dukungan untuk Pak Prabowo,” ujarnya.
Muzani menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus PBB atas dukungan yang diberikan.
“Terima kasih atas nama keluarga besar Partai Gerindra, kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra, Sekjen PBB, ketua dewan pembina, dan seluruh keluarga besar PBB,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi siap mendukung Yusril jika mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres 2024
Dukungan PBB untuk Prabowo, kata Afriansyah, berada langsung di bawah komando Yusril selaku Ketua Umum PBB. Dia juga mengatakan majelis syuro PBB telah menyetujui keputusan tersebut.
PBB akan mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo pada Minggu (30/7) dan Prabowo dijadwalkan menghadiri deklarasi tersebut.
Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya bagi anggota DPR.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Yusril: Peta koalisi dan capres akan dibentuk setelah PDIP mengambil sikap
Baca juga: Sekjen PBB berkunjung ke kantor DPP Golkar untuk menemui Airlangga
Penceramah : Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

