Polda Jateng larang penggunaan knalpot brong saat kampanye terbuka

Partaipandai.id – Kendaraan bermotor bersuara bising atau menggunakan knalpot brong dilarang digunakan, khususnya saat kampanye rapat umum atau terbuka pemilu 2024, mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Selain melanggar undang-undang lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum, suara bising dari knalpot brong yang digunakan saat kampanye berpotensi memicu konflik sosial. (Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/Rinto A Navis)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *