
Medan (Partaipandai.id) – Anggota Satres Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di Desa Perk Gunung Melayu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolsek Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, mengatakan pria berinisial RW (32) warga Desa Taman Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, ditangkap petugas pada Sabtu (23/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku RW tersebut merupakan pengembangan dari pelaku AS yang pertama kali ditangkap petugas pada Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku AS mengaku barang bukti narkotika itu didapat dari pelaku RW di Desa Perk Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan,” katanya.
Putu mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba langsung turun ke lokasi Desa Perk Gunung Melayu.
“Sesampai di kediaman pelaku, personel yang didampingi Kepala Desa Gunung Melayu menggeledah tubuh dari saku celana kanan dan menemukan kantong plastik kecil berisi dugaan sabu, serta plastik kosong dan pipet teropong,” katanya.
Kapolres menjelaskan, saat ditangkap, pelaku RW mengaku narkoba itu didapat dari temannya A yang tinggal di Kota Tanjung Balai.
“Barang bukti yang disita terdiri dari 1 klip plastik kecil transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 0,51 gram (gross), 1 klip plastik klip kosong, dan 1 pipet teropong,” kata Kapolres Asahan.
Wartawan: Munawar Mandailing
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

