Mantan Kapolda Jakarta Selatan menjalani penempatan khusus terkait kasus Brigadir J

Jakarta (Partaipandai.id) –

Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menjalani Penempatan Khusus (patsus) di Markas Brimob, Kelapa Dua Depok, terkait dugaan pelanggaran etika tidak profesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J.

Informasi tersebut ditegaskan Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.

“Ya betul (dipatsus di Mako Brimob),” kata Dedi.

Penonaktifan itu terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kabag Propam Polri, Komplek Asrama Polres Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. .

Budhi selaku Kapolri saat itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Budhi dan Rektor Karo juga menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan kepada media tentang peristiwa penembakan di TKP Duren Tiga.

“Karo (Karopenmas) menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP yaitu Provost Karo dan Kapolri,” kata Dedi, Rabu (10/8) lalu.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang saat itu dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Kedua laporan polisi tersebut dihentikan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pada Jumat (12/8) bahwa kedua laporan tersebut dikategorikan sebagai upaya untuk menghalangi penyidik ​​atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedua laporan tersebut otomatis terbantahkan.

“Kedua laporan polisi ini kami anggap sebagai bagian dari kategori ‘penghalang keadilan’, sebagai bagian dari upaya pencegahan pengungkapan kasus 340,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigjen J, penyidik ​​telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Strong Ma’ruf dan Putri Candrawati.

Kelima tersangka tersebut diduga terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merupakan turunan dari Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang diancam dengan pidana mati.

Selain itu, penyidik ​​juga melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus yang menghambat penegakan hukum atau menghalangi keadilan oleh tersangka Ferdy Sambo bersama lima anggota polisi lainnya.

Kelima polisi tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Div Karo Paminal Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Kaden A Div Biropaminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Deputi Kaden B Div Propam Biropaminal, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Unethical, Robabprof Div Propam Polri, dan Komisaris Chuck Putranto, mantan PS. Kasubbag Pemeriksaan Tas Tidak Etis, Robab, Prof. Div, Propam, Polri.

Kelima polisi tersebut diancam dengan pidana karena melanggar Pasal 340 KUHP, tambahan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *