Timsus evaluasi laporan polisi Putri Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer

Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan Tim Khusus Polri akan mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang diajukan istri Ferdy Sambo berinisial PC dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.

“Kami juga menerima surat dari Timsus dari penyidik ​​untuk mengevaluasi penanganan LP yang dilimpahkan dari Polres ke Polda Metro,” kata Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis malam.

Ia menyebutkan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri atas laporan polisi yang dibuat oleh keluarga Brigjen Yosua, dan laporan polisi tumpah dari Polda Metro Jaya yang berisi laporan dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo mengenai pelecehan dan laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E. .

Seperti diketahui, dua laporan polisi ditangani Polda Metro Jaya, yakni laporan Putri Chandrawathi Ferdy Sambo dan Bharada E. Laporan tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, ditemukan 25 personel Polri yang tidak profesional dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP), seperti pemusnahan barang bukti dan penghilangan barang bukti. Untuk itu, Bareskrim Polri mengevaluasi laporan polisi tersebut.

Baca juga: Polisi mengantongi identitas anggota yang mengambil CCTV di lokasi kematian Brigadir J

Baca juga: Kapolri resmi memberhentikan Ferdy Sambo sebagai Kabag Propam

“Evaluasi bersama akan dilakukan oleh Timsus untuk memeriksa apakah tahapan proses yang mereka lakukan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Ini untuk menjalankan perintah Kapolri agar kasus ini jelas. bahwa siapa pun yang berpartisipasi atau memerintahkan mereka untuk melakukannya akan terbuka,” katanya.

Dua puluh lima personel Polri dari Satuan Reserse Kriminal, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Polri.

Sebagian dari 25 personel tersebut akan ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan. Nantinya, jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran pidana, bukan perbuatan yang dilakukan, baik itu menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, maka akan diproses secara etis.

Menurut Agus, penyidik ​​sedang menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar perlu tidaknya peningkatan status 25 personel tersebut menjadi bagian dari pelaku dalam Pasal 55 dan Pasal 56, jika ada yang melakukan, diperintahkan untuk melakukan tindak pidana atau karena kuasanya memberi perintah untuk melakukan tindak pidana. termasuk memberikan kesempatan dan bantuan agar kejahatan dapat terjadi.

“Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata Agus.

Dalam perkara ini, Tim Reserse Reserse Kriminal Khusus Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. KUHP. Dugaan ini menunjukkan bahwa Bharada E tidak sendiri, ada kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Baca juga: Kapolri mengatakan 25 petugas polisi tidak profesional menangani TKP Duren Tiga

Agung mengatakan pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan keluarga Brigjen J karena proses penyidikan masih dalam penyelidikan.

“Artinya kenapa Pasal 340 tidak diterapkan karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim,” ujarnya.

Agus menambahkan, ketidakprofesionalan personel Polri dalam menangani kasus awal meninggalnya Brigjen Joshua, mengakibatkan penyelesaian kasus menjadi terhambat.

“Tentu yang menjadi kendala dalam upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau hilang sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” kata Agus.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *