Polda Sulsel tangkap buronan mafia tanah di Jakarta

Pelaku ditangkap di sebuah homestay di Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta Pusat.

Makassar (Partaipandai.id) – Tim Resmob Polda Sulsel menangkap buronan mafia tanah bernama Richard Andry Harrison (39), diduga memalsukan dokumen tanah dengan menunjuk tanah milik aset negara di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Makassar kemudian menjualnya kepada korban H Sukardi.

“Pelaku ditangkap di salah satu homestay di Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta Pusat, setelah mendapat informasi keberadaannya,” kata Kepala Satuan Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara di Makassar. , Jumat.

Kasus ini bermula saat korban H Sukardi ditawari untuk membeli tanah oleh pelaku pada 27 Juli 2016.

Korban ditunjukkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 147/AJB/1998 untuk meyakinkan korban seolah-olah itu miliknya, dan tampak seperti asli tetapi palsu.

Korban juga membeli saat itu juga. Luas tanah 716 meter persegi dengan harga Rp. 15 miliar. Korban kemudian membayar uang muka Rp 3,8 miliar sebagai tanda pelunasan setelah didesak pelaku.

Namun setelah dicek, lokasi tanah yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 7 Kota Makassar itu diketahui terdaftar sebagai aset milik negara, bekas kantor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu kini dikelola Kementerian Keuangan.

Begitu juga dengan surat AJB yang dinyatakan palsu oleh BPN.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dengan memalsukan AJB kepada korban dan meminta uang muka pembelian tanah senilai Rp 3,8 miliar yang pada akhirnya merugikan korban,” kata Kompol Dharma.

Sejauh ini, polisi masih mengembangkan jaringan pelaku terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah dan motif lainnya. Mengingat kasus ini merupakan bagian dari kerja mafia tanah mencari lahan kosong untuk meraup keuntungan, namun merugikan orang lain.

Sebelumnya, operasi penangkapan dilakukan setelah tim resmob berkoordinasi dengan Tim Reserse Subdit 2 Polda Sulsel dibantu Tim Cyber ​​Bareskrim DF Polri untuk mengendus keberadaannya.

Usai ditangkap, pelaku diterbangkan ke Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sulawesi Selatan.

Penangkapan pelaku atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VIII/2020/SPKT/Polda Sulsel pada 11 Agustus 2020 oleh korban.

Selama proses penyidikan, pelaku tidak kooperatif saat dipanggil polisi, melainkan kabur.

Sampai dengan dikeluarkannya surat mengenai daftar orang yang dicari (DPO) Nomor: 09/III/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2022. Kemudian dikeluarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/66/VII/Res 1.11/ 2022/ Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2022.

Pelaku dikenakan tindak pidana yaitu penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berdasarkan catatan polisi, Richard adalah residivis pemalsuan dokumen tanah, bahkan pernah ditahan di Rutan Makassar dalam kasus yang sama dan divonis 3 tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Muhammadiyah mendukung penuh pemerintah memberantas mafia tanah
Baca juga: Menteri ATR/BPN menerima kunjungan Kasad Dudung Abdurachman

Reporter: M Darwin Fatir
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *